Kemendes Sebut Pemeringkatan Dilakukan untuk Percepat Pengembangan BUMDes
Rabu, 22 Apr 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama bertujuan mempercepat pengembangan badan usaha itu.
"Ayo hari ini kita bersama-sama melengkapi data agar BUMDes dapat kita ukur kinerjanya dan kita bisa melakukan percepatan pengembangan BUMDES ke arah yang lebih baik," ujar Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Theresia Junidar dalam Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama Tahun 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (22/4).
Lebih lanjut Theresia mengatakan pemeringkatan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja BUMDes secara berkala.
Melalui pemeringkatan, lanjutnya, Kemendes PDT dapat melihat kinerja BUMDes selama satu tahun terakhir. Dengan demikian dapat diketahui posisi BUMDes berdasarkan tingkat perkembangan usaha, yakni perintis, pemula, berkembang, atau maju.
Menurut dia, hasil dari pemeringkatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran sehingga percepatan pengembangan BUMDes dapat dicapai.
âDasar dari status BUMDes inilah yang akan kita gunakan untuk intervensi terhadap pembinaan BUMDes, baik melalui bantuan pemerintah atau pembantuan yang lainnya,â kata Theresia Junidar.
Ia menambahkan hasil pemeringkatan juga akan menjadi gambaran kondisi riil BUMDes secara nasional yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dari tingkat desa hingga pusat.
Dengan adanya data yang terukur dan komprehensif, kata dia, pengembangan BUMDes diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia pun mengajak seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pemeringkatan agar proses pengukuran kinerja dapat berjalan optimal.
Sebelumnya, Theresia telah menyampaikan batas akhir pendataan pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama diperpanjang hingga 10 Mei 2026. Batas akhir pendataan yang sebelumnya ditetapkan pada 18 April 2026 diperpanjang karena masih terdapat banyak BUMDes yang belum mendaftarkan diri atau belum menyelesaikan penginputan data.
- BUMDes
- kemendes
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
ISF 2025 Jadi Tolak Ukur Kepercayaan Internasional pada Pemerintah RI
-
Bagaimana Cara Antibiotik Memicu Resistensi Bakteri?
-
Kemenhub Sepakati Hak Pengelolaan Pelabuhan Palembang Baru Sumatra Selatan
-
Tak Ada Ampun! Satgas Saber Awasi Ketat Keamanan Pangan Nasional
-
Pemerintah Harus Gerak Cepat Antisipasi Lonjakan Inflasi
-
Jalan Paling Mengerikan di Dunia? Tikungan Maut 70 Derajat di Wuxi China Bikin Nyali Ciut!
-
Undip Naik ke Peringkat 106 Asia dalam QS Asia University Rangking
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.