Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 untuk Peserta Mandiri, PPU, dan PBI

Selasa, 21 Apr 2026, 19:07 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali mewacanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi secara berkala. Penyesuaian dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.

Ket. Foto: Pemerintah kembali mewacanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini. — Sumber: ANTARA

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah menegaskan rencana kenaikan iuran tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian iuran perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah tidak akan menaikkan iuran sebelum pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan.

Ia menyebut kenaikan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus di atas 6 persen. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai memiliki daya dukung yang lebih kuat.

"Kalau ekonomi tumbuh di atas 6%, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," tegasnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga mengatur batas waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

RINCIAN IURAN BPJS KESEHATAN:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  • Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan
  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta
  • Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan
  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

  • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua
  • Besaran: 1% dari gaji per orang per bulan
  • Dibayar oleh peserta

5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

  • a. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
  • b. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • c. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
  • Dibayarkan oleh pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.