Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 untuk Peserta Mandiri, PPU, dan PBI

Selasa, 21 Apr 2026, 19:07 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali mewacanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi secara berkala. Penyesuaian dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.

Ket. Foto: Pemerintah kembali mewacanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini. — Sumber: ANTARA

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah menegaskan rencana kenaikan iuran tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian iuran perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah tidak akan menaikkan iuran sebelum pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan.

Ia menyebut kenaikan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus di atas 6 persen. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai memiliki daya dukung yang lebih kuat.

"Kalau ekonomi tumbuh di atas 6%, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," tegasnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga mengatur batas waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

RINCIAN IURAN BPJS KESEHATAN:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  • Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan
  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta
  • Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan
  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

  • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua
  • Besaran: 1% dari gaji per orang per bulan
  • Dibayar oleh peserta

5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

  • a. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
  • b. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • c. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
  • Dibayarkan oleh pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap memantau informasi resmi terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.