Swasembada Tanpa Inklusi, Fondasi Ekonomi Rapuh

Senin, 20 Apr 2026, 00:00 WIB

Percepatan swasembada pangan yang terpusat dan berorientasi skala besar berisiko menekan UMKM, memicu ketidakseimbangan ekonomi lokal, serta melemahkan rantai nilai domestik.

JAKARTA – Percepatan swasembada pangan yang bertumpu pada pendekatan terpusat dan skala besar berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur ekonomi lokal. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian dan pangan, yang selama ini berperan penting dalam distribusi, pengolahan, hingga pemasaran, menghadapi risiko terdesak jika arah kebijakan lebih condong pada korporasi besar dan proyek industrialisasi pangan.

Ket. Foto: Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai lebih dari 50 persen UMKM berada di sektor pangan seperti pertanian hingga perikanan — Sumber: antara

Ketika intervensi negara melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tidak diimbangi dengan keberpihakan yang proporsional, rantai nilai domestik justru bisa terfragmentasi, melemahkan fondasi ekonomi kerakyatan. Karena itu, evaluasi kebijakan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa agenda swasembada tidak semata mengejar target produksi, tetapi juga memperkuat inklusivitas, menjaga keberlanjutan pelaku usaha kecil, serta mendorong pemerataan ekonomi yang lebih resilien.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai lebih dari 50 persen UMKM berada di sektor pangan seperti pertanian hingga perikanan, sehingga regulasi baru berpotensi menekan daya saing mereka. Penugasan besar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam percepatan swasembada pangan dinilai menciptakan ketimpangan karena perusahaan berpelat merah tersebut mendapat dukungan penuh negara, mulai dari modal hingga akses kebijakan.

Dukungan tersebut, lanjutnya, tidak dimiliki pelaku UMKM. "Akibatnya, program ketahanan pangan justru menutup peluang pelaku usaha kecil untuk ikut andil dalam ketahanan pangan nasional," papar Huda, Minggu (19/4).

Akibatnya, menurut Huda, program ketahanan pangan justru berisiko memicu persaingan tidak sehat, termasuk di sektor peternakan. Kondisi ini dapat menjadi bumerang bagi perekonomian karena melemahkan peran swasta dan usaha rakyat dalam rantai pasok pangan nasional.

Seperti diketahui, pemerintah perlu mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Dalam inpres tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman diberikan peran strategis untuk menugaskan sekaligus mengawasi kinerja BUMN di sektor pangan.

Sejumlah BUMN, mulai dari agribisnis, perkebunan, hingga logistik pangan, ditugaskan untuk mempercepat produksi dan distribusi guna mendukung swasembada pangan. Selain itu, Mentan juga berwenang menetapkan indikator kinerja utama bagi BUMN melalui rekomendasi tertulis, sehingga target perusahaan negara dapat selaras dengan agenda pemerintah.

Berisiko Ganda

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti sejumlah risiko dari penugasan BUMN dalam Inpres 2/2026 yang berpotensi berdampak ganda pada fiskal dan stabilitas pasar. Dari sisi keuangan, kegagalan BUMN menjalankan penugasan dapat membebani APBN sekaligus kesehatan finansial internal perusahaan, bahkan merembet ke entitas seperti Danantara.

Pengalaman sebelumnya, seperti tekanan keuangan akibat PSO (public service obligation) pada Bulog, kerugian berulang PT RNI, hingga beban subsidi di Pupuk Indonesia, menjadi peringatan nyata atas potensi risiko tersebut. “Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya,” jelas Bhima.

Selain itu, lanjut Bhima, lemahnya dasar hukum Inpres menimbulkan ketidakpastian bisnis, terutama bagi swasta yang terikat kontrak jangka panjang dengan BUMN. Perubahan kebijakan yang cepat berisiko mengganggu iklim usaha dan menurunkan daya saing.

Di sisi lain, ujar Bhima, keterlibatan BUMN sebagai pelaku aktif dalam rantai pasok dinilai berpotensi menciptakan distorsi harga, memperpanjang distribusi, dan pada akhirnya meningkatkan beban inflasi bagi masyarakat. Karena itu, pendekatan kebijakan dinilai perlu lebih fokus pada pembenahan tata niaga daripada sekadar menambah peran negara sebagai pemain baru di pasar pangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.