- Home
-
- Megapolitan
-
- Pansus DPRD DKI Panggil Bi...
Pansus DPRD DKI Panggil Biro Hukum dan Inspektorat Terkait Penyerahan Aset Fasos Fasum
Senin, 20 Apr 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) menggelar rapat bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4). Agenda ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian penyerahan aset yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Rapat tersebut secara khusus membahas proses inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang belum sepenuhnya jelas statusnya. Ketua Pansus Inggard Joshua memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Pansus Mujiyono dengan menekankan pentingnya data yang akurat dan transparan.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti masih banyaknya aset fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pihak pengembang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, termasuk pemanfaatan aset secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Pansus Fasos Fasum ini kami ingin semuanya terbuka ya, jangan sampai merugikan," ujar Inggard.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan langkah konkret dalam menginventarisasi seluruh aset yang bermasalah. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci utama agar proses penyerahan aset dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Pansus dari berbagai fraksi yang aktif memberikan masukan dalam pembahasan. Di antaranya Achmad Yani, Inad Luciawaty, Zahrina Nurbaiti, Hilda Kusuma Dewi, Agustina Hermanto, Ali Hakim Lubis, Alief Bintang Haryadi, Mohammad Ongen Sangaji, Riano P. Ahmad, Habib Muhamad Bin Salim Alatas, Dina Masyusin, dan William Aditya Sarana.
Sementara itu, pihak eksekutif yang hadir meliputi perwakilan dari Inspektorat DKI Jakarta, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, serta perwakilan lima pemerintah kota administrasi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyerahan aset fasos fasum.
Rapat ini mengacu pada Surat 475/HK.01.02 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Dokumen tersebut menjadi landasan formal bagi Pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan dan percepatan penyelesaian aset.
Melalui rapat ini, DPRD DKI Jakarta berharap ada sinergi yang lebih kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan persoalan aset. Langkah percepatan inventarisasi dinilai penting untuk memastikan seluruh aset fasos fasum dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
- Panitia Khusus (Pansus)
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Aset Daerah
- Fasos Fasum
- Pansus DPRD DKI Jakarta
- Aset Pemprov DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.