OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

Rabu, 19 Agu 2026, 21:48 WIB

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, saat talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia mengatakan, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan yang dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.

Dalam laman website OJK disampaikan mengenai pengawasan sektor PVML, pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK – POJK Nomor 49 Tahun 2024⁠

Dalam publikasi OJK lainnya, otoritas juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi berlanjut selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Kemenkeu: Pemerintah Masih Susun Skema Baru Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027

HBO Max: Serial “It: Welcome to Derry” Berlanjut ke Musim Kedua

OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

Buaya Sepanjang Tiga Meter Muncul di Pantai Wisata Pasir Putih, Pengunjung Panik ‎

Joe Taslim Gabung Film Netflix “Extraction 3”

Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat, CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta

Di Karawang Terjadi 50 Kebakaran Terjadi Selama Dua Minggu ini

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif, AXA Mandiri Raih ESG Award 2026 by KEHATI

Menag Bertemu Dubes Mesir, Grand Syekh Al-Azhar Dipastikan Hadiri IGIC 2026.

Universitas Thailand Tawarkan Kuliah dan Beasiswa di Jakarta

Secercah Harapan Rehabilitasi 300 Orangutan Menanti Kesiapan Pelepasliaran yang Aman

Intensifkan Pemasaran WashTower, LG Bentuk Kolaborasi Dengan Mitra Dealer Spesialis

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Rumah Harimau Sumatera Ikut Hangus Dilalap Kebakaran Hutan

Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

LG UltraGear Native 1000Hz Segera Hadir di Indonesia

Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal

D'Masiv Bikin Album Full Berbahasa Inggris, Beri Warna Baru bagi Massivers

Tapak Tumbuh Hadir di JIA Curated 2026, Ubah Jejak Bumi Menjadi Pengalaman Spasial

Waspada! Modus Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Indikasi Penipuan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.