Penertiban Bangunan Liar di Atas Aaluran Air di Kampung Bali Jakpus

Rabu, 19 Agu 2026, 22:40 WIB

Jakarta, 19/8 (ANTARA) - Sebelas bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII RW 09, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan, pada Rabu.

Lurah Kampung Bali, Musa mengatakan bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai lapak pengepul barang bekas, sehingga mengganggu fungsi jalan dan saluran air.

Ket. Foto: Ilustrasi penertiban bangunan liar di Jakarta Pusat. — Sumber: Antara

"Bangunan selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas. Kami mengembalikan fungsi jalan seperti semula," ujar Musa di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI, dan Polri setelah sebelumnya pemilik bangunan mendapat sosialisasi dan surat peringatan.

Menurut dia, penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari warga karena akses Jalan Kampung Bali XII telah lama digunakan untuk menempatkan barang bekas.

Musa mengatakan lima dari sebelas pemilik bangunan telah membongkar sendiri lapaknya sebelum petugas melakukan penertiban. Sementara enam bangunan lainnya dibongkar petugas gabungan dalam kondisi telah dikosongkan.

"Alhamdulillah, lima dari sebelas bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya, petugas gabungan hari ini turun membongkar, namun kondisi lapak sudah dikosongkan," katanya.

Setelah penertiban, pihak kelurahan meminta pengurus RT dan RW setempat melakukan pengawasan agar lapak pengepul barang bekas tidak kembali menggunakan badan jalan maupun saluran air.

"Kami mengimbau pengepul tidak lagi menaruh barang bekas di Jalan Kampung Bali XII," kata Musa.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.