UU Perfilman Dinilai Hambat Pendanaan Festival Film Daerah

Sabtu, 18 Apr 2026, 19:25 WIB

JAKARTA - Lemahnya posisi festival film dalam Undang-Undang (UU) Perfilman dinilai menjadi kendala utama dalam penguatan ekosistem perfilman daerah. Kondisi ini juga berdampak pada terbatasnya dukungan pendanaan dari pemerintah.

Direktur Festival Jakarta Film Week, Rima Damayanti, mengatakan festival film hanya diatur secara terbatas dalam UU Perfilman. Ia menyebut ketentuan festival film hanya tercantum dalam sub-pasal Pasal 55 bagian dari apresiasi film Bab 9.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

"Festival di dalam Undang-Undang hanya ditulis dalam satu sub-pasal, bahkan tidak menjadi ayat tersendiri. Ini menjadi landasan yang sangat lemah," kata dia dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat (17/4).

Menurut dia, lemahnya dasar hukum berdampak pada sulitnya festival film memperoleh dukungan pendanaan, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai, tanpa penguatan regulasi, pemerintah daerah cenderung tidak menjadikan festival film sebagai prioritas dalam penganggaran.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga akan menghadapi keterbatasan jika harus terus-menerus mendanai festival di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam mendukung keberlanjutan festival film.

"Jika festival diperkuat dalam Undang-Undang. Maka akan menjadi amanah yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran," ucap dia.

Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menyadari bahwa festival film merupakan bagian dari apresiasi film. Akibatnya, festival kerap diposisikan setara dengan kegiatan lain seperti lokakarya, sehingga alokasi anggarannya pun terbatas.

Padahal, menurut dia, festival film memiliki dampak yang jauh lebih besar, termasuk dalam mengangkat citra dan potensi daerah. Ia mencontohkan Yogyakarta yang berhasil berkembang menjadi salah satu kota penting dalam industri perfilman melalui penyelenggaraan festival.

Ia menegaskan, penguatan posisi festival dalam UU Perfilman perlu segera dilakukan agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Terutama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri film.

"Ini perlu dipahami juga agar pemerintah daerah yang lain mendukung festival film menjadi memperkuat industri development. Kalau festival ini kuat di dalam UU maka akan terjadi industri-industri yang kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana melakukan penyesuaian distribusi dukungan pendanaan bagi festival film di daerah. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional secara berkelanjutan.

Selama ini, kata dia, pemerintah telah memberikan dukungan kepada berbagai festival film di daerah. Namun kondisi ekosistem perfilman di sejumlah wilayah khusunya di kota besar masih menghadapi berbagai tantangan.

"Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra. ils/I-1

  • UU Perfilman

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

AI Bukan Pengganti Otak, Rektor UT Dorong Mahasiswa Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Uji Coba PSIM Tak Mengejar Hasil, tapi Memantapkan Skuad

Sumsel Genjot Breeding Sapi, Dukung Target Swasembada Daging Nasional

Wagub Rano Karno Buka JFCF 2026, Dorong Transformasi dan Inovasi Digital Jakarta

Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi dan Kurir

Jonatan Christie Masih Selamat dari Adangan Pemain Singapura

Jelang Maulid Nabi, 4 Bahan Pokok Ini Jadi Buruan Warga Mataram di Pasar Murah

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Palu Pasang Ratusan Rambu Evakuasi

Pembangunan Sekolah Rusak di Jakarta Mulai September 2026

Polri Raih Rekor MURI Tanam Bawang Putih Serentak di Lahan Terluas

Kebakaran di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur Anguskan Tiga Rumah

Pemprov Gorontalo Lakukan Efisiensi Belanja dan Prioritas Program Berdampak Langsung ke Masyarakat untuk Jaga Kemandirian Fiskal

Menkomdigi: 99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Pulih

Pemprov Jambi Bangun Kesadaran Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Undian Berhadiah

Jelang Maulid Nabi, Pemprov Babel Pastikan Stok Bawang dan Cabai Cukup

BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel

Trailer Terbaru 'Dune: Part Three' Ungkap Sisi Gelap Paul Atreides, Perang Besar dan Konspirasi Mematikan

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Rekayasa Cuaca Belum Dapat Dilakukan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Bromo Kembali Dibuka Tengah Malam Nanti, Wisatawan Bisa Berkunjung Lagi dengan Aman

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.