Kabel Semrawut di Tangerang, Berbahaya dan Mengganggu Keindahan Kota

Sabtu, 18 Apr 2026, 13:45 WIB

TANGERANG - Anggota DPRD Kota Tangerang, Banten, Bagus Triyanto menekankan percepatan penataan dan penertiban kabel udara yang dinilai semakin semrawut di sejumlah wilayah permukiman.

Bagus Triyanto  dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (18/4), mengatakan, kondisi kabel udara yang tidak tertata tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ket. Foto: Wali Kota Sachrudin memotong kabel yang menjuntai dan membahayakan keamanan beberapa waktu lalu. — Sumber: Pemkot Tangerang

"Kabel udara yang tidak rapi berisiko bagi pengguna jalan dan warga sekitar," kata Bagus.

Ia menuturkan permasalahan kabel udara telah menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain merusak keindahan kota, kondisi tersebut juga dinilai rawan kecelakaan.

Bagus menambahkan banyak perusahaan penyedia layanan internet diduga belum mengantongi izin resmi dalam pemasangan kabel. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan serta membatasi pemberian izin agar tidak terjadi penumpukan infrastruktur yang tidak teratur.

“DPRD mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar, mulai dari sanksi administratif, tidak memperpanjang izin, hingga pemotongan kabel yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan inovasi penataan utilitas melalui penanaman kabel di bawah tanah guna meningkatkan keselamatan sekaligus memperindah kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah kota tidak mengeluarkan izin pemasangan kabel jaringan melalui jalur udara dan mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah.

“Kami meminta Dinas PUPR melakukan pengecekan perizinan. Jika tidak ditemukan izin resmi, segera direkomendasikan kepada Satpol PP untuk penindakan, termasuk penertiban atau pemutusan kabel sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan penertiban kabel akan diprioritaskan pada kabel crossing atau jaringan utilitas yang melintang di badan jalan.

Ia menyebut penataan ulang sistem utilitas tengah direncanakan, dimulai dari Jalan Raya Lio Baru dan akan diperluas ke wilayah lain secara bertahap.

“Kami juga mengkaji potensi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan sistem utilitas bersama,” ujarnya.

  • Kota Tangerang

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.