Aturan Baru KUHP, BUMN Wajib Perkuat Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Rabu, 15 Apr 2026, 06:04 WIBJakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya.
âApa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,â kata Narendra dalam seminar nasional âManajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).
Dalam paparannya, Narendra menyampaikan bahwa BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana.
Menurut dia, perubahan yang mendasar menggunakan pendekatan in personam dan in remp. KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.
âHal yang paling mendasar adalah apa perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,â ujarnya.
Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.
âIndonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,â katanya.
Dalam era KUHP baru ini, kata dia, yang perlu diperhatikan tidak hanya legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang baik.
Kepatuhan dan mitigasi risiko memiliki posisi yang lebih penting, daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
âAda dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,â kata Setyo.
Dia menyebut, BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman MA
Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pedoman dari MA menjadi penting.
Yang terpenting, kata dia, bagaimana hakim bisa memiliki indikator dalam menentukan. Indikator harus sama antara satu hakim dengan hakim lainnya.
Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum.
âYang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner) dan lain-lain,â ujar Tuti.
Ketua Iluni UI Pramudiya selaku panitia penyelenggara mengatakan KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.
Dalam forum ini, diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah.
âDari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,â kata Pramudiya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian BUMN Siapkan Hapus Tagih Utang Istaka Karya ke BUMN Vendor
-
Kemkomdigi Luncurkan IGRS demi Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Wabup Teluk Wondama Lepas 18 Calon Haji ke Tanah Suci, Berangkat dari Papua Barat
-
Skuad Merah Putih Bertolak ke Paris untuk Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia 2025
-
Banjir Rendam Bekasi, Polda Metro Jaya Turun Tangan Salurkan Bantuan
-
Kemendiktisaintek Siapkan Dana Riset Kosabangsa hingga 300 Juta Rupiah
-
Pendaki Meninggal Jatuh ke Jurang di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.