Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Surabaya Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih

Selasa, 14 Apr 2026, 00:00 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan estetika kota. Sebanyak empat pemuda yang terjaring aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (13/4/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja.

Ket. Foto: Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing. — Sumber: Istimewa

"Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana," ujar Achmad Zaini.

Keempat pelaku tersebut adalah MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya utara ini diamankan petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (12/4).

Zaini menyebut, selain menjalani sanksi sosial, petugas berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari pendataan.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa.

“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim 'Pasiliran Rembulan' yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari," tegasnya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

"Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi," tambah Zaini.

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.

“Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya. .

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.