Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkap Sosok Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR, Inisialnya ZA

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 08:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Ungkap Sosok Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR, Inisialnya ZA Doc: Antara
Ket. Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 adalah berinisial ZA.

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikan uang tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.

Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Megapolitan
Nasib 193 Pedagang Ikan Kra...
Megapolitan
Pedagang Ikan Pasar Kramat ...
Daerah
Kabut asap batasi jarak pan...
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.