Kemhan Bantah Amerika Serikat Bebas Lintas Udara di MDCP: Kedaulatan RI Jadi Prioritas
Selasa, 14 Apr 2026, 17:35 WIBJAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara atau overflight clearance bagi pesawat Amerika Serikat tidak termasuk dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan bahwa tidak ada klausul terkait izin tersebut dalam dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. Ia menegaskan bahwa MDCP murni berisi kerja sama di bidang pertahanan.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
Adapun MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja disepakati. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C.
Meski demikian, Rico mengakui bahwa usulan terkait aktivitas pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia memang sempat diajukan melalui Letter of Intent (LoI). Namun, usulan tersebut hingga kini masih dalam tahap pertimbangan pemerintah Indonesia.
Dalam proses pengkajian tersebut, Kemhan menegaskan akan mengedepankan prinsip kedaulatan negara serta kepentingan nasional. Selain itu, setiap kebijakan juga harus selaras dengan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut wilayah udara nasional. Keamanan masyarakat serta kedaulatan negara menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kerja sama internasional.
Sementara itu, kerja sama dalam MDCP sendiri mencakup berbagai bidang strategis di sektor pertahanan. Di antaranya meliputi pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel militer kedua negara.
Kemhan menilai kerja sama tersebut sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Namun, implementasinya tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi prinsip Indonesia.
Terkait beredarnya dokumen yang menyebut Indonesia memberikan kebebasan penuh bagi pesawat Amerika Serikat melintasi wilayah udara nasional, Kemhan memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan akhir.
Dengan demikian, publik diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan setiap kebijakan strategis akan mempertimbangkan aspek kedaulatan, keamanan, serta kepentingan nasional secara menyeluruh.
- Kemhan
- Amerika Serikat
- Kerja Sama Pertahanan
- kedaulatan negara
- Keamanan Penerbangan
- Perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP)
- Overflight Clearance
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Amerika Serikat dan Vietnam Bersatu, Dominasi Tiongkok di Industri Chip Terancam Runtuh
-
Inter Milan Berpeluang Kunci Gelar
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
AS Membentuk Komando Pasukan Khusus Penjaga Pantai untuk Mendukung Kebutuhan Penyitaan Kapal Musuh
-
Potensi Ikan Gabus untuk Jadi Superfood Lokal Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.