Regulasi Digital UMKM Perlu Diperkuat
Jumat, 10 Apr 2026, 01:00 WIBHambatan utama digitalisasi UMKM meliputi tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, serta dominasi platform besar.
JAKARTA â Penguatan regulasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. Tanpa payung hukum yang jelas dan terintegrasi, pelaku UMKM berisiko menghadapi ketimpangan, mulai dari dominasi platform besar hingga lemahnya perlindungan dalam transaksi digital.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penguatan ekosistem digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektoral.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan berbagai aturan yang selama ini belum sinkron, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga PP Nomor 7 Tahun 2021.
âUMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,â ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).
Seperti dikutip dari Antara, Hardjuno menilai digitalisasi tanpa perlindungan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
âKetika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru,â katanya.
Selain penyusunan PP, Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital.
Melalui kajiannya, Hardjuno menawarkan tiga model kebijakan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran terintegrasi yang menjamin keamanan dana melalui pemisahan rekening dan penggunaan akun virtual atas nama UMKM.
Ketiga, penguatan kedudukan hukum UMKM sebagai subjek digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, serta akses penyelesaian sengketa yang adil.
âPP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut,â ujarnya.
Lebih Produktif
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan fokus pemerintah saat ini bukan lagi sekadar mendorong UMKM masuk ke platform digital, tetapi meningkatkan kapasitas agar lebih produktif dan kompetitif.
âKalau kita bilang UMKM harus go online, itu sudah selesai. Sekarang kita bicara bagaimana mereka bisa go produktif dan go kompetitif,â ujarnya.
Ia menilai digitalisasi membuka peluang besar, namun juga menghadirkan tantangan baru, seperti tekanan dari produk impor murah yang masuk melalui platform digital.
Karena itu, pemerintah mendorong terciptanya equal playing field atau ruang usaha yang setara agar UMKM tidak kalah bersaing dengan pelaku global.
Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kreatif terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif.
âKolaborasi hexahelix antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, media, dan investor adalah kunci untuk memastikan ekosistem ekonomi kreatif tumbuh cepat, berkelanjutan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,â ujarnya.
Pemerintah juga mendorong penguatan UMKM melalui digitalisasi, peningkatan daya saing industri kreatif, serta perluasan pasar internasional.
- Transformasi Digital
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Strategi Hyper-Personalization Bawa Indosat Tumbuh Kuat pada Awal 2026
-
Inovasi dan Keberlanjutan Jadi Fokus Palmex Jakarta 2026
-
Menekraf Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekonomi Kreatif dan Peran Generasi Muda
-
Pemakaman Mayor Inf Zulmi Aditya Iskandar di Bandung
-
Kinerja Moncer 2025, Indonet Perluas Jaringan dan Data Center
-
Cirebon Energi Prasarana Perkuat Keselamatan Operasional Pembangkit Lewat Implementasi IBM Maximo
-
Tim SAR gabungan lakukan pencarian korban minibus masuk ke jurang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.