Singkawang Alokasikan Jaminan Sosial untuk 8.504 Pekerja Informal

Kamis, 09 Apr 2026, 16:45 WIB

SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 8.504 pekerja sektor informal sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan di ruang kerjanya, Kamis (9/4), menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan di ruang kerjanya, Kamis (9/4). — Sumber: antara foto

“Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong agar manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Kami berharap perlindungan ini mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti menjelaskan bahwa alokasi jaminan sosial tersebut telah diakomodasi dalam APBD Kota Singkawang Tahun 2025.

“Sebanyak 8.504 pekerja sektor informal telah dialokasikan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri atas 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Dwi menjelaskan, pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko tinggi dan penghasilan tidak tetap, seperti pedagang kecil, nelayan, petani, serta pekerja jasa lainnya.

“Kelompok ini memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan sosial di daerah, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial selama lima bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah mendapatkan perlindungan selama 12 bulan.

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan risiko kerja lainnya, sehingga pekerja memiliki kepastian manfaat ketika menghadapi risiko.

“Dengan adanya program ini, negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja, sehingga mereka tidak menghadapi risiko kerja sendirian,” kata Dwi.

Dia berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan guna memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

3 Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Diresmikan di Bima, Akses Warga Kini Makin Mudah

120 Calon Bintara TNI AD Berebut Lolos di Manado, Pangdam Ungkap Syarat Pentingnya

Asep Minta Politik Bekasi Tak Sekadar Adu Kepentingan, Kemajuan Daerah Harus Jadi Tujuan

Gebrakan Pemkot Banjarmasin! Pemuda Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Bukan Sekadar Final! Grand Final IPL Jadi Panggung Uji Asian Games 2026

Strategi Baru Apriyani! Ubah Pola demi Adaptasi di Ganda Campuran

Ambisi Besar Teofimo Lopez: Kuasai Welter WBA, Kini Kejar Gelar Juara Sejati

Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!

Robert Pattinson Disebut Akan Main dalam Film Horor Pertama Christopher Nolan

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kabar Mengejutkan dari AS, Biaya Visa Kerja H-1B Bisa Tembus Rp1,82 Miliar

Hampir Separuh Warga Terjangkau! Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Lebak Capai 47,52 Persen

Polwan Masuk Sekolah! Pelajar Didorong Lebih Disiplin dan Tak Takut Berbicara

Asap Karhutla Makin Meluas, Sejumlah Wilayah Perbatasan Sumbar Terdampak

Resmi Diresmikan! Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Jadi Ikon Baru Kota Bima

Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

Warga Rusia Korban TPPO Myanmar Akhirnya Ditangani Thailand, Ini Kondisinya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.