Singkawang Alokasikan Jaminan Sosial untuk 8.504 Pekerja Informal
Kamis, 09 Apr 2026, 16:45 WIBSINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 8.504 pekerja sektor informal sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan di ruang kerjanya, Kamis (9/4), menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
âPertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang,â katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong agar manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
âKami berharap perlindungan ini mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,â ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti menjelaskan bahwa alokasi jaminan sosial tersebut telah diakomodasi dalam APBD Kota Singkawang Tahun 2025.
âSebanyak 8.504 pekerja sektor informal telah dialokasikan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri atas 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah,â katanya.
Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.
Dwi menjelaskan, pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko tinggi dan penghasilan tidak tetap, seperti pedagang kecil, nelayan, petani, serta pekerja jasa lainnya.
âKelompok ini memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan sosial di daerah, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai,â ujarnya.
Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial selama lima bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah mendapatkan perlindungan selama 12 bulan.
Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan risiko kerja lainnya, sehingga pekerja memiliki kepastian manfaat ketika menghadapi risiko.
âDengan adanya program ini, negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja, sehingga mereka tidak menghadapi risiko kerja sendirian,â kata Dwi.
Dia berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan guna memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
- Jaminan Sosial
- Singkawang
- Pekerja Informal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
PSMS Tundukkan Persiraja 2-1, Pelatih Eko Purdjianto: Disiplin Pemain Kunci Kemenangan
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
FIFA: Belanja Transfer Pemain Dunia Pecahkan Rekor, Tembus Rp219 Triliun
-
Harga Emas di Pegadaian Selasa Ini: USB Capai UBS Rp3,195 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,173 Juta/Gr
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
-
Selamat Pagi, Tarif 10% Baru Trump Mulai Berlaku dan Sedang Disiapkan yang 15%
-
Kampung Pancasila Lemah Putro Jadi Contoh Kemandirian Warga Surabaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.