Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Kembali Coreng Dunia Pendidikan

Jumat, 17 Apr 2026, 03:08 WIB

SUMEDANG - Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng dengan adanya kasus pelecehan seksual di kampus. Kali ini, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

Ket. Foto: lustrasi - Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan. — Sumber: Antara

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan. Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis (16/4).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah pihak kampus menerima laporan lengkap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar tersebut.

Selain menonaktifkan dosen tersebut, Unpad juga membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur Senat Fakultas.

Ia mengatakan bahwa kampus tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses pembuktian agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, meskipun keberpihakan tetap diberikan kepada korban.

Ia menegaskan apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, Unpad akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kampus juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk sivitas akademika untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Dugaan Pelecehan di FH UI

Sebelumnya, kasus serupa juga mengguncang publik Tanah Air setelah adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kasus tersebut agar ditangani secara hukum. 

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4).

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender. 

Kasus tersebut, ujar dia, menunjukkan adanya persoalan serius, tidak hanya secara etik individu, tetapi juga sistemik di lingkungan pendidikan.

“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” ujar Adde.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek,” ujar Habib dikutip di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Habib menegaskan kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Menurut dia, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk menanamkan nilai penghormatan, kesetaraan, dan hubungan yang beradab.

Habib Syarief juga menyoroti kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.

Melihat tren tersebut, ia menilai penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.

Berikutnya, dia menekankan pentingnya penguatan regulasi, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi agar kasus serupa tidak terus berulang pada masa mendatang. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.