Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 triliun.
Rabu, 08 Apr 2026, 16:10 WIBJAKARTA â Bareskrim Polri mengungkap rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kebocoran subsidi yang diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
âDiketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan elpiji subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Ia menegaskan bahwa subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurut Nunung, tingginya selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penyelewengan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung upaya penegakan hukum melalui sinergi yang erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Puspom TNI.
âKami mengapresiasi langkah Polri dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Upaya ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap berjalan dengan baik serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak,â ujar Eko.
Sejalan dengan hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa Pertamina terus memperkuat langkah kolaborasi untuk menjaga tata kelola distribusi energi nasional.
âPertamina mengapresiasi konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dan pengoplosan BBM serta LPG bersubsidi (3 kg). Sinergi ini krusial untuk memberikan efek jera, menjaga stabilitas energi, serta menekan potensi kerugian negara,â ujar Baron.
âKami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135,â tambahnya.
Sementara itu, Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi energi nasional guna memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran anggaran negara, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat.
Berita Terkait:
-
Pemerintah Perlu Percepat Rekonsiliasi Konflik Jayawijaya
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Polda Lampung Data Seluruh SPBU dan Usut Penyebab Antrean BBM Subsidi
-
Musim Kemarau, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
-
Lima Installer Terbaik Wakili Indonesia di Grand Final MCFIT ASEAN di Tiongkok
-
Terdampak Kabut Asap, Pemprov Kepri Terapkan Sekolah dari Rumah bagi Siswa SMA/SMK/SLB
-
Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung, Mobil Performa Tinggi yang Hanya Dibuat 30 Unit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.