Sertifikasi SPPG Jangan hanya Sekadar Formalitas
Jumat, 27 Mar 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menghadapi sorotan serius setelah terungkapnya ribuan pelanggaran standar layanan pada dapur penyedia makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional. Hal ini memicu desakan penguatan sistem pengawasan dan akreditasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur. Ia menilai sertifikasi yang diberikan kepada SPPG harus benar-benar menjadi jaminan kualitas dan keamanan pangan, bukan sekadar formalitas administratif.
âProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,â ujar Neng Eem di Jakarta, Kamis (26/3).
Setidaknya sebanyak 1.030 unit SPPG ditangguhkan operasionalnya, 210 unit menerima surat peringatan pertama (SP1), dan 11 unit lainnya telah mencapai surat peringatan kedua (SP2). Dilansir dari berbagai sumber, apabila SPPG yang disanksi tidak melakukan perbaikan maka operasionalnya akan diberhentikan.
Berdasarkan rencana BGN, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki tiga sertifikasi utama, yakni laik hygiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Ketiga instrumen tersebut dipandang sebagai sistem pengamanan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan maupun distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.
Meski demikian, politisi dari Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada penegakan aturan di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, sertifikat yang dimiliki dapur MBG berpotensi hanya menjadi pelengkap administratif tanpa menjamin kualitas layanan.
âJika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,â tegasnya.
Ia menilai langkah BGN dalam menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG merupakan awal yang baik dalam penegakan disiplin. Namun ke depan, sistem akreditasi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan mampu mencegah pelanggaran sejak awal melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat. Selain itu, penguatan sistem pengawasan juga menjadi penting agar anggaran besar yang digelontorkan negara benar-benar menghasilkan manfaat maksimal.
âKe depan, kita berharap tidak ada lagi kasus keracunan atau makanan basi. Sertifikasi ini harus menjadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas tinggi,â pungkas Neng Eem.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Tren Menurun
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. âTerjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,â ujar Nanik di Jakarta, Rabu.
Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG. ers/S-2
- SPPG
Redaktur: Sriyono
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
38 SPPG di Madiun Sudah Beroperasi dengan Menyasar 109 Ribu Penerima Manfaat
-
SPPG Harus Menjaga Kualitas Makanan Selama Ramadan
-
Geopolitik Memanas! Rupiah Hari Ini Melemah Saat Risiko Perang Terbuka AS–Israel dan Iran Meningkat
-
Pendampingan Intensif pada Sejumlah SPPG dalam Pengelolaan Limbah
-
44 SPPG di Kota Kediri Sudah Memiliki SLHS
-
53 SPPG di Tulungagung Belum Mengajukan SLHS
-
Pelatihan Kru SPPG dalam Menghadapi Kebakaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.