Menteri HAM Mau Hadirkan UU Kebebasan Umat Beragama

Rabu, 08 Apr 2026, 00:10 WIB

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar dibentuk undang-undang terkait kebebasan umat beragama merespons masih adanya praktik intoleransi di masyarakat.

“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (7/4).

Ket. Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai — Sumber: antara

Wacana tersebut jelasnya masih dalam tahap diskusi dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan undang-undang itu dinamakan “perlindungan umat beragama” alih-alih “kebebasan”.

“Jadi, dia pakai 'perlindungan', saya mengusulkan 'kebebasan'. Ini masih perdebatan, tapi kita, lagi-lagi, namanya juga perdebatan, siapa tahu titik temunya 2027 atau 2028 akan ketemu. Kita enggak tahu,” tegas Pigai.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar dalam kesempatan itu menyoroti masih adanya konflik yang terjadi di masyarakat mengenai pelarangan kegiatan ibadah bagi umat agama tertentu.

“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan mental,” kata Bias.

Dia pun berpesan kepada Pigai agar kebebasan beragama dapat benar-benar ditegakkan supaya kasus serupa tidak terulang. “Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus secara spesifik menyinggung polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten.

“Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat jemaah POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung, bahwa terjadi penyegelan tempat ibadah oleh Polisi Pamong Praja,” kata Edison.

“Ini mohon Pak Menteri, seperti apa tanggapannya terhadap peristiwa ini dan solusi-solusinya? Saya terus terang beragama Islam, tapi ketika orang beragama lain tidak ada kebebasan beragama, saya rasa ini sudah melanggar HAM,” kata Edison.

Terkait penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang, Pigai mengaku telah menugaskan jajaran kantor wilayah melakukan koordinasi di daerah dan

Persoalannya telah diselesaikan. “Usaha kita sudah lakukan dan sudah membuka penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten,” kata Pigai.

Akar Persoalan Intoleransi

Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta, Hery Firmansyah mendukung segala hal yang bertujuan untuk memperkuat toleransi beragama dalam keragaman. Sebelum membahas undang undang (UU) kata Hery, Pemerintah sebaiknya mengetahui apa akar persoalan perilaku intoleran tersebut, lalu mengapa itu terjadi. Hal itu yang perlu dibahas dan dicarikan jalan ke luarnya bersama agar solusi itu menyentuh inti masalah.

“Menteri Pigai harusnya sampaikan di bawah Kementeriannya apa apa saja kontribusi nyata yang dilakukan untuk meredam isu ini di tengah tengah masyarakat,” tegas Hery.

Sementara itu, Akademisi Pascasarjana Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, Zainal Bagir, menilai wacana pembentukan undang-undang terkait kebebasan atau perlindungan umat beragama perlu dikaji secara mendalam, terutama pada aspek problem yang sebenarnya ingin diselesaikan.

Indonesia jelas Zainal sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur kehidupan beragama, termasuk aturan terkait rumah ibadah hingga perlindungan dari kekerasan. Namun, persoalan utama bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi dan kejelasan tujuan kebijakan.

“Yang paling penting sebenarnya implementasi, bagaimana melindungi warga. Regulasi sudah ada, tapi sering kali tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Ahmadiyah yang dinilai justru menimbulkan pembatasan di tingkat lokal. Dalam praktiknya, kata dia, kebijakan tersebut sering ditafsirkan sebagai larangan, meski secara normatif tidak selalu demikian. Hal ini menunjukkan adanya persoalan pada level implementasi dan interpretasi di daerah.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.