Kabar Baik! Pemkot Singkawang Tak Putus Kontrak PPPK Paruh Waktu
Minggu, 05 Apr 2026, 17:41 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
âKami pastikan tidak ada pemutusan kontrak PPPK paruh waktu di Kota Singkawang. Informasi yang beredar secara nasional tidak serta-merta berlaku di daerah,â kata Muhammadin di Singkawang, Minggu.
Ia menjelaskan pemerintah kota setempat telah melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap terjamin.
Menurut dia, komitmen tersebut merupakan bentuk kepastian bagi para pegawai agar tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
âKami sudah menghitung kemampuan anggaran, dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap aman. Jadi tidak perlu khawatir,â ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Singkawang masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengaturan lebih lanjut mengenai status PPPK paruh waktu.
Muhammadin menegaskan pemerintah daerah akan tetap berpihak pada kepentingan pegawai jika terdapat kebijakan pusat yang berpotensi merugikan.
âJika ada kebijakan yang berpotensi merugikan PPPK paruh waktu, tentu akan kami perjuangkan agar tidak berdampak di daerah,â katanya.
Ia menilai peran PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Singkawang.
âJasa dan pengabdian mereka sangat besar, sehingga harus kita jaga bersama,â ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Muhammadin meminta para pegawai tetap fokus menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
- kebijakan PPPK 2026
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.