Manipulasi Saham Diburu Tanpa Ampun, OJK Siap Bongkar dan Tindak

Rabu, 01 Apr 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Manipulasi harga saham merupakan praktik distorsi pasar yang sengaja dilakukan untuk menciptakan persepsi semu terhadap nilai suatu saham.

Polanya bisa berupa pump and dump, transaksi semu (wash sale), hingga penyebaran informasi menyesatkan guna mengerek atau menekan harga demi keuntungan pihak tertentu.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Praktik ini merusak mekanisme pembentukan harga yang seharusnya mencerminkan fundamental emiten, sehingga meningkatkan risiko bagi investor ritel yang tidak memiliki informasi memadai.

Dampaknya tidak hanya pada kerugian individu, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan terhadap integritas pasar modal. Karena itu, pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk meminimalkan praktik manipulatif dan menjaga kredibilitas pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan diam terhadap dugaan manipulasi harga saham dengan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta memastikan hasilnya dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi, merespons kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI terkait dugaan rekayasa harga saham, termasuk lonjakan harga yang tidak wajar dalam waktu singkat.

Hasan, saat dijumpai wartawan usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (1/4), memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, namun menegaskan indikasi manipulasi terlihat dari kenaikan harga secara cepat tanpa alasan jelas atau penurunan tajam setelah mencapai puncak.

“Salah satu indikasi utama (manipulasi harga saham) tentu naik secara cepat tanpa ada alasan, atau sebaliknya tiba-tiba setelah naik di puncak kemudian turun tanpa alasan. Itu ada indikasi awal. Dan tentu kami tidak akan diam,” kata Hasan.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga pengumpulan bukti. Sejumlah kasus yang telah diumumkan sebelumnya, ujar Hasan, juga berawal dari indikasi serupa dengan penanganan kasus dilakukan secara bertahap.

Setelah pemeriksaan selesai, bukti dinilai cukup, serta dasar pelanggaran dan pasal terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan mempublikasikannya kepada publik.

Terkait pertanyaan Anggota Komisi XI DPR mengenai indikasi lonjakan harga saham suatu emiten dari Rp200 menjadi Rp8.000 dalam waktu tiga bulan, Hasan memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran.

Dalam satu hingga dua bulan terakhir, jelas Hasan, otoritas juga telah melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap emiten dan pihak terkait yang terlibat manipulasi harga, penyebaran informasi tidak benar, hingga praktik coordinated trading.

“Kalau dilihat (kasus-kasus bidang pasar modal yang sebelumnya telah diumumkan pemberian sanksinya oleh OJK), fenomena atau karakteristiknya kurang lebih kan mencerminkan apa yang menjadi concern dari bapak-ibu pimpinan di Anggota Komisi XI DPR. Kami tentu tidak akan ragu untuk kemudian melakukan pengenaan dan penegakan hukum,” kata Hasan.

Dalam sesi tanya jawab pada Rapat Kerja, Rabu (1/4), Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti aturan sebelumnya yang memungkinkan porsi saham dilepas ke publik (free float) tetap minim, sehingga dinilai membuka ruang terjadinya rekayasa harga di pasar.

Ia menyebut kondisi tersebut kerap melibatkan kerja sama dengan pihak sekuritas, termasuk underwriter, yang kemudian membentuk semacam sindikasi untuk mengatur pergerakan harga saham di pasar.

Praktik tersebut, tegas Mekeng, merusak mekanisme pembentukan harga yang seharusnya mencerminkan fundamental dan kinerja perusahaan.

Ia juga menyinggung adanya saham yang baru melantai di bursa pada harga Rp200, namun melonjak hingga Rp8.000 hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan, yang dinilai tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Mekeng mengingatkan potensi dampak lanjutan dari lonjakan harga tersebut, di mana kapitalisasi pasar perusahaan dapat meningkat tajam dan dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman besar dari perbankan.

Kondisi ini dinilai berisiko ganda karena tidak hanya berpotensi merusak pasar modal, tetapi juga merembet ke sektor perbankan.

Ia mempertanyakan peran pengawasan OJK terhadap fenomena tersebut, termasuk mempertanyakan apakah terdapat sistem atau mekanisme yang mampu mendeteksi pergerakan harga saham yang tidak wajar sejak dini.

Mekeng pun menekankan pentingnya langkah proaktif dari OJK sekaligus meminta lembaga tersebut bersikap tegas dan transparan dalam penegakan hukum.

  • OJK
  • goreng saham

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wagub Rano Karno Sapa Peserta Jamnas XII, Dorong Pramuka Jadi Agen Perubahan

Operasi Lutut Lebih Aman dan Terukur, RS Premier Bintaro Hadirkan Teknologi ROSA

Esports Nations Cup Ditunda ke November 2027, Ini Alasan Resmi EF

Purbaya: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Paling Cepat bisa Berlaku September 2026

Ajang Lari Cirebon QRIS Run 2026, Sarana Pemkot Cirebon Gencarkan Penggunaan QRIS

Inovasi Investasi dan Layanan Privilege Antarkan Danamon Raih Dua Penghargaan

Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Purbaya: Insentif Motor Listrik Sudah Bisa Berlaku Mulai September 2026

7.000 Warga Pulau Palue Butuh Air Bersih, KemePU Kerahkan Tandon dan Survei Geolistrik

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Harga dan Skema Kredit Jadi Sorotan

Triwulan II-2026, Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbun 5,65%

InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal

Sumatera Utara Diprediksi BMKG Masih Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan

Sejarah Mencatat! Akan Ada Pemain Indonesia Pertama Berlaga di Liga Champions

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.