- Home
-
- Megapolitan
-
- Warga Bogor Sambut Baik Pe...
Warga Bogor Sambut Baik Pembatasan Media Sosial untuk Anak-anak
Senin, 30 Mar 2026, 12:44 WIBBOGOR â Pada tanggal 28 Maret Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Warga Bogor menyambut baik. Pembatasan media sosial bagi anak-anak terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Jadi, mulai 28 Maret PP Tunas efektif diberlakukan. Hal ini mengharuskan penyedia platform digital untuk mencegah konten berbahaya. Salah satunya dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Seorang ibu dari Bogor, Aisyah (54), mengatakan, Minggu (29/3), menyambut positif aturan baru tersebut. Berdasarkan pengalamannya, media sosial telah sangat mengubah pola hidup anak-anak di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan membuat anak-anak belajar. Dia mengibaratkan media sosial bagai pisau, di mana di tangan yang tepat, seperti chef, akan menghasilkan sesuatu yang bagus. Dia juga bermanfaat. Namun, di tangan yang salah, akan menyakitkan bagi kesehatan mental dan fisik.
Mungkin di awal-awal akan terlihat awkward (canggung) bagi anak-anak, tetapi lama kelamaan mereka akan terbiasa tanpa sosial media, noting that (menyadari), ada kegiatan yg lebih seru dari sosmed," katanya.
Terlebih, katanya, tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Derasnya informasi tanpa kontrol membahayakan ketika komunikasi yang tulus tidak terjadi dalam sebuah keluarga.
Namun demikian, layaknya peraturan pada umumnya, implementasi PP Tunas tetap harus dipantau agar pelaksanaannya membuahkan hasil maksimal. Aisyah mengaku juga menerapkan kontrol dalam media sosial pada anak-anak di keluarganya. Contoh, tidak membiarkan anak mengunduh aplikasi tanpa sepengetahuan orangtua, membatasi screen time, dan tidak mengizinkan bermain gawai saat makan bersama keluarga.
Hal senada disampaikan seorang ayah dari Tangerang Selatan, Deni (31). Dia setuju pembatasan akses media sosial tersebut, agar anak-anak bersosialisasi dan tidak sibuk dengan dunianya sendiri. "Seperti angkatan 90-an, jadi bisa lebih berinteraksi," jelas Deni.
Dia juga mengaku melihat dampak negatif kecanduan media social. Ada anak yang selalu menangis bila gawainya diambil. Menurutnya, pembatasan media sosial dalam PP Tunas sudah tepat. Tujuannya, agar anak juga tidak terlalu gagap teknologi (gaptek) di kemudian hari.
Oleh karena itu, dia juga mengatur screen time anaknya, di mana sang buah hati hanya diberikan akses selama 30-45 menit. Deni menyimpan gawainya saat malam hari. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kehadiran PP Tunas sudah urgen. Perlu menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak-anak. Dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.
Platform yang tidak patuh diberi sanksi surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026. Dia membatasi anak mengakses platform-platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.Â
- Larangan Media Sosial
- PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.