Sekolah-sekolah Sultra Menjadi Sasaran Sosialisasi Larangan Anak Bermedsos
Senin, 30 Mar 2026, 12:48 WIBKENDARI â Anak-anak belum umur 16 sejak 28 Maret dilarang bermedia sosial. Untuk sosialisasi ke remaja di bawah 16 tahun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai regulasi baru terkait pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan aturan tersebut secara nasional per 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk meminta izin berkoordinasi. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo ini," kata Andi Syahrir.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun kini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan media sosial. Sosialisasi ke sekolah dianggap krusial agar para pelajar memahami batasan tersebut serta dampak-dampak yang ditimbulkan dari ruang digital.
"Selain sosialisasi langsung, kami juga tengah menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah serta gencar melakukan kampanye persuasif melalui berbagai kanal media," ujarnya.
Andi Syahrir mengungkapkan bahwa meski regulasi telah diberlakukan pihaknya tetap menekankan jika pengawasan paling efektif tetap berada di tangan keluarga, mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan pemerintah di ranah pribadi.
"Seberapa ketat pun aturan yang dibuat, peran orang tua di rumah sangat berpengaruh. Kami juga mengedukasi para orang tua agar lebih disiplin mengontrol penggunaan gawai anak-anak mereka karena sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga," ungkap Andi Syahrir.
Melalui pendekatan ke sekolah dan edukasi kepada orang tua, Diskominfo Sultra berharap aturan pembatasan usia ini dapat terimplementasi dengan baik demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial pada usia dini.
- Larangan Media Sosial
- PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.