Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Daun Kratom Jadi Andalan! Kukar Bidik Pasar Ekspor

📅 Senin, 30 Mar 2026, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Daun Kratom Jadi Andalan! Kukar Bidik Pasar Ekspor Doc: ANTARA/ Teofilusianto Timotius
Ket. Petani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

TENGGARONG – Ekspor daun kratom menunjukkan potensi sebagai komoditas alternatif bernilai ekonomi tinggi, terutama di pasar internasional yang memanfaatkannya untuk kebutuhan herbal dan farmasi. Permintaan yang terus tumbuh membuka peluang peningkatan devisa serta penguatan ekonomi daerah penghasil.

Namun secara analitis, pengembangan ekspor kratom masih dihadapkan pada tantangan regulasi dan standar keamanan di berbagai negara tujuan, mengingat statusnya yang beragam—mulai dari legal hingga dibatasi.

Selain itu, tata kelola produksi dan rantai pasok perlu diperkuat agar kualitas terjaga, keberlanjutan lingkungan tetap diperhatikan, dan risiko perdagangan ilegal dapat diminimalkan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui ekspor daun kratom, mengingat selama ini warga sudah sering mengeringkan kratom yang tumbuh di bantaran sungai kemudian dijual.

Dari penjualan mentah ini, kemudian pemkab mencari investor untuk membangun pabrik pengolahan kratom, sehingga kini pabrik tersebut telah berdiri. Sementara untuk bahan baku, perusahaan menggandeng warga dalam pengumpulan kratom.

"Potensi kratom terbesar di kabupaten ini berada di hulu Sungai Mahakam, yakni di seputaran Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, dan Kecamatan Kembang Janggut. Kemudian Kecamatan Tenggarong Seberang juga termasuk banyak," ujar Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin di Tenggarong, Senin (30/3).

Ia menyebut bahwa kratom bisa menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat khususnya warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Terlebih dengan adanya Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam Permendag antara lain menyatakan bahwa Indonesia secara resmi mengatur tentang tata niaga ekspor tanaman kratom (mitragyna speciosa) melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku mulai 29 Agustus 2024.

Sehari sebelumnya, saat meninjau pabrik pengolahan daun kratom untuk kualitas ekspor milik PT DJB Botanicals Indonesia di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rendi juga mengatakan bahwa sejak adanya Permendag yang berlaku mulai 2024, maka sejak saat itu kratom kembali boleh diekspor.

Untuk itu, petani diajak selalu semangat menekuni usaha kratom, namun dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas budi daya yang menjadi masalah umum selama ini, seperti masalah yang sama pada komoditas rumput laut yang juga menghadapi persoalan mutu.

"Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 ini, maka kratom kini resmi boleh diekspor kembali. Alhamdulillah sekarang aman. Pemkab Kukar akan menyempurnakan via peraturan daerah bersama DPRD untuk melindungi petani terkait kratom ini," ujar Rendi.

Kratom merupakan salah satu tumbuhan endemik Kalimantan. Ia banyak tumbuh alami di riparian sungai, baik Sungai Mahakam maupun anak dan cucu sungai tersebut. Manfaat kratom antara lain untuk obat, terutama untuk mengatasi gangguan cemas dan depresi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Solidaritas Sosial dengan K...
Megapolitan
Kondisi Perekonomian Jakart...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.