Hasil Tak Dapat Malah 11 Pemeras Ditangkap di Kendari

Sabtu, 28 Mar 2026, 20:22 WIB

KENDARI -Pertambangan memang lahan empuk baik untuk korupsi maupun pemerasan. Saat ini Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu warung kopi di Kendari pada Rabu (25/3).

Ket. Foto: kasus pemerasan — Sumber: ist

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dari enam orang yang terjaring tangkap tangan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui mekanisme pengembangan, kami menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya sehingga total menjadi 11 orang," kata Welliwanto.

Ia menegaskan bahwa 11 tersangka tersebut saat ini sedang diproses hukum atas perbuatan individu terkait tindak pidana pemerasan, bukan atas nama institusi atau organisasi tertentu.

Welliwanto mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi blokade jalur lintasan (hauling) milik PT ST Nickel Resources di dua titik di wilayah Kota Kendari. "Para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

"Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan yang meresahkan dunia investasi dan masyarakat," sebut Welliwanto.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Wanita Pengedar Didalami

Selain itu,  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami seorang wanita berinisial AP (23) yang diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (26/3).

“Petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Amry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A melalui metode sistem tempel yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena saat diamankan tengah menyimpan dan menyediakan sabu siap edar.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Amry.

Dia menjelaskan hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,43 gram.

"Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target.

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka sempat tidak kooperatif. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di area belakang rumah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.