MK Tekankan Wadah Bersama Profesi Kesehatan
Kamis, 12 Mar 2026, 19:55 WIBJakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pembentukan satu organisasi profesi sebagai ârumah besarâ bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.
Dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Kamis (12/3), Menko Yusril mengatakan MK melalui putusan dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menggarisbawahi pentingnya wadah bersama bagi profesi kesehatan guna memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kepentingan publik.
"MK menegaskan kembali pentingnya dibentuk rumah besar atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," kata Menko Yusril.
Menko Yusril menjelaskan MK juga menetapkan mekanisme transisi konstitusional dalam pembentukan organisasi tersebut, termasuk keterlibatan pemerintah untuk memastikan prosesnya berjalan terkoordinasi.
Ia menilai konsep rumah besar profesi kesehatan harus dipahami sebagai wadah persatuan yang tetap menghargai keragaman disiplin ilmu di bidang kesehatan.
Menko Yusril menegaskan rumah besar profesi bukanlah instrumen untuk menghilangkan perbedaan atau membungkam aspirasi profesi, melainkan untuk menata sistem agar kehormatan profesi tetap terjaga.
"Rumah besar bukan rumah yang mematikan perbedaan disiplin. Rumah besar bukan instrumen untuk membungkam, ia justru instrumen untuk menertibkan supaya kehormatan profesi tetap tinggi dan akuntabilitas publik tidak tercecar," ujarnya.
Menurut dia, pada fase tertentu negara harus mengambil peran untuk memastikan kepastian hukum dalam tata kelola profesi kesehatan.
Ia mengingatkan tanpa koordinasi yang jelas antar-organisasi profesi dampaknya dapat merugikan sistem layanan kesehatan secara keseluruhan, baik bagi pasien, pendidikan kedokteran, hingga masa depan layanan kesehatan.
Menko Yusril menyebut dua putusan MK tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara pemerintah, komunitas ilmiah, dan organisasi profesi dalam tata kelola kesehatan.
Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab dalam kebijakan publik, pemerataan layanan, serta pembiayaan sistem kesehatan. Selain itu organisasi profesi juga diharapkan menjadi wadah pengembangan profesi yang terbuka terhadap pembaruan dan tidak bersifat eksklusif.
"Yang kita inginkan sebenarnya adalah organisasi profesi betul-betul organisasi profesi yang anggotanya adalah orang-orang profesional dalam bidang tertentu. Pimpinan organisasinya juga orang-orang profesional dan mengabdi kepada kepentingan profesi." tutur Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.
- Tenaga Medis
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Manchester City Capai Kesepakatan Prinsip untuk Rekrut Tijjani Reijnders dari AC Milan Seharga €70 Juta
-
Tim SAR Temukan Jasad Pelatih Valencia yang Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Lazio Buang Peluang Naik ke Peringkat Keempat Klasemen Serie A
-
Pemkot Malang Sertifikasi Tour Leader Wisata Agar Kerkualitas
-
Surat Cinta John Lennon akan Dilelang di Christie's, Isinya Lucu dan Nakal!
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres Kesejahteraan Ojol
-
Gubernur Khofifah Dorong Pejabat Tingkatkan Layanan dan Pemerintahan Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.