Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK di Kasus Kuota Haji
Kamis, 12 Mar 2026, 20:00 WIBJAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
âSaya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,â ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- kasus kuota haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Korem Wirabraja Pastikan TNI Masih Bantu Pemulihan Daerah Bencana
-
Taman Teknologi Komunikasi Pemprov Bali Ditargetkan Beroperasi 2026
-
Real Madrid Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Pelatih Valencia di Indonesia
-
Musim Arus Balik, KPK akan Kembali Masukkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan
-
Jembatan Way Bungur, Lampung Timur Dibangun Lewat Program Jembatan Merah Putih
-
Partai Promiliter Myanmar Klaim Menang Telak dalam Pemilu
-
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.