Kemensos Turunkan Tim Dampingi Korban Pelecehan di Ponpes Pati
Minggu, 10 Mei 2026, 09:17 WIBJAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menuRunkan tim pemulihan santri yang menjadi korban pelecehan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Mensos Saifulullah Yusuf menjelaskan, pada tahap awal pihaknya akan melakukan assessment kepada para santri untuk selanjutnya melakukan pendampingan yang sesuai.
âNanti kita akan damping sampai tuntas. Tidak sendirian, Kemensos bersama banyak pihak akan melakukan pendampingan, dan akan kita bantu. Kita pulihkan secara bersama-sama,â kata Saiful di Surabaya, Sabtu (9/5).
Selain pendampingan, Kemensos menyiapkan layanan lanjutan bagi korban meliputi pendampingan psikososial dan pemulihan residensial guna memastikan proses pemulihan berjalan menyeluruh.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan kondisi ekonomi-sosial keluarga korban sebagai dasar penyusunan intervensi dan bantuan lanjutan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap santri perempuan, terjadi pada 2020 hingga 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis.
Tersangka merupakan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban serta membangun kepatuhan para santriwati.
Modus yang dilakukan tersangka, sejumlah korban dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren hingga mengalami kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga kini baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai terhadap korban dan saksi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.
- pelecehan seksual ponpes
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.