Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya
Rabu, 11 Mar 2026, 17:52 WIBJAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Tradisi mudik Lebaran selalu diikuti peningkatan volume kendaraan di berbagai jalur utama, terutama di Pulau Jawa. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan.
Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama musim mudik. Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan skema lain seperti contraflow dan pengaturan arus kendaraan.
Berikut poin-poin aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2026:
Penerapan ganjil genap ditetapkan melalui sejumlah keputusan bersama antarinstansi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor keputusan resmi.
- KP-DRJD 854 Tahun 2026
- HK.201/1/21/DJPL/2026
- Kep/43/II/2026
- 20/KPTS/Db/2026
Keputusan bersama tersebut menjadi dasar penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik
Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47 hingga Jalan Tol Semarang -:Batang KM 414
- Jalan Tol Tangerang - Merak KM 31 hingga KM 98
Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di jalur utama mudik.
Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik
Sistem ganjil genap untuk arus mudik mulai diberlakukan pada:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
- Berlaku hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Balik
Selain arus mudik, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap pada periode arus balik untuk mengurangi potensi kemacetan setelah libur Lebaran.
- Jalan Tol Semarang - Batang KM 414 hingga Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47
- Jalan Tol Tangerang - Merak KM 98 hingga KM 31
Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur distribusi kendaraan selama arus balik.
Jadwal Ganjil Genap Arus Balik
Sistem ganjil genap pada fase arus balik mulai diberlakukan pada:
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
- Berlaku hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung lebih aman dan lancar.
- kebijakan ganjil genap
- Jalan tol
- Arus Mudik Lebaran
- Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek
- sistem ganjil genap
- Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
- Mudik Lebaran 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Sompo Indonesia tekankan pentingnya persiapan matang dan perlindungan asuransi guna antisipasi risiko perjalanan mudik Lebaran
-
Evaluasi Mudik Lebaran 2026: Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
-
Inspirasi OOTD Ramadan ala Gen Z: Gaya Effortless hingga Edgy dengan Koleksi Kate Spade New York
-
Mengapresiasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Arus Mudik di Nagreg
-
Puncak Arus Balik di Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk Diprediksi Hari Kamis-Minggu
-
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan
-
Arus Mudik dan Balik Lancar: Menteri PU Tegaskan Masih Ada Titik yang Jadi Perhatian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.