Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya

Rabu, 11 Mar 2026, 17:52 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Tradisi mudik Lebaran selalu diikuti peningkatan volume kendaraan di berbagai jalur utama, terutama di Pulau Jawa. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan.

Ket. Foto: Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. — Sumber: Jasa Marga

Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama musim mudik. Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan skema lain seperti contraflow dan pengaturan arus kendaraan.

Berikut poin-poin aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2026:

Penerapan ganjil genap ditetapkan melalui sejumlah keputusan bersama antarinstansi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor keputusan resmi.

  • KP-DRJD 854 Tahun 2026
  • HK.201/1/21/DJPL/2026
  • Kep/43/II/2026
  • 20/KPTS/Db/2026

Keputusan bersama tersebut menjadi dasar penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik

Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

  • Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47 hingga Jalan Tol Semarang -:Batang KM 414
  • Jalan Tol Tangerang - Merak KM 31 hingga KM 98

Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di jalur utama mudik.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik

Sistem ganjil genap untuk arus mudik mulai diberlakukan pada:

  • Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
  • Berlaku hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Balik

Selain arus mudik, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap pada periode arus balik untuk mengurangi potensi kemacetan setelah libur Lebaran.

  • Jalan Tol Semarang - Batang KM 414 hingga Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 47
  • Jalan Tol Tangerang - Merak KM 98 hingga KM 31

Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur distribusi kendaraan selama arus balik.

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik

Sistem ganjil genap pada fase arus balik mulai diberlakukan pada:

  • Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
  • Berlaku hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung lebih aman dan lancar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.