KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor

Senin, 31 Agu 2026, 22:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih" kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8).

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana.

Serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan. KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di antaranya berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya. “Di antaranya itu,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, sebelumnya mengatakan bahwa kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Budi mengatakan, uang tersebut masih didalami dan penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.