Petani Cengkeh dan Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah: Regulasi Jangan Matikan Ekonomi Desa

Selasa, 10 Mar 2026, 15:06 WIB

JAKARTA- Petani cengkeh dan tembakau meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi desa. Aturan yang hanya mempertimbangkan kepentingan satu pihak tanpa mengakomodir pihak lain bakal mematikan denyut ekonomi masyarakat kecil.

Demikian ditegaskan Agus Parmuji, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) dan I Ketut Budhyman Mudara, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Sekjen Dewan Pimpinan Pusat dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (10/3).

Ket. Foto: Agus Parmuji Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (pertama dari kiri) dan I Ketut Budhyman Mudara, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (tiga dari kanan) dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (10/3) — Sumber: istimewa

"Di industri hasil tembakau, ada banyak yang terlebat. Ada petani tembakau, buruh dan industri dengan tujuan untuk membangun perekonomian RI. Jangan sampai aturan mematikan ekonomi di desa, ekonomi petani tembakau,"tegas Agus Parmuji

Karena itu, Presiden diminta untuk memonitor keberadaan dan perlindungan petani tembakau dan industri. Yang kami harapkan ialah perlindungan yang utuh demi ekomomi nasional. Kami minta ke menkes, Menko PMK dalam mmbuat regulasi harus memikirkan asas keadilan,"ungkapnya lagi.

I Ketut Budhyman Mudara, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Sekjen Dewan Pimpinan Pusat menuturkan, pihaknya baru saja menggugat aturan pemerintah untuk membatasi kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau (kretek).

Dijelaskannya bahan utama rokok kretek ialah tembakau dan cengkeh. Jumlah petani cengkeh di RI tersebar dari Aceh-papua 1,5 juta petani cengkeh. peraturan turunan PP 28 termkait dengan pembatasan tar nikotin akan mengancam kehidupan petani cengkeh kita. Petani cengkeh kita sangat brgantung pada industri rokok kretek.

"Produksi cengkeh nasional sebanyak 120-140 ribu ton, hampir seluruhnya diserap oleh rokok kretek. Apabila ini dipaksa pemerintah utk diteterapkan maka hampir 90 persen pabrik akan turun produksinya dan akan mengancam petani cengkeh,"tandas Ketut.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo menegaskan aturan yang salah desain bisa mengancam ekonomi kerayatan, juga mengancam pelaku industri kecil.

AMTI ujar dia lebih cenderung menyarankan pemerintah untuk menerapkan aturan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) saja. "Sebab SNI ini mengacu ke UU, ngapain kita ambil aturan dari luar untuk dibawa ke sini,"tandas dia

Diketahui, Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto atas berbagai rencana peraturan yang dinilai tidak selaras dengan keberlanjutan ekosistem IHT. Gabungan asosiasi IHT meminta Presiden untuk menyelamatkan industri dari regulasi yang tidak selaras dengan kedaulatan ekonomi.

Gabungan asosiasi IHT menyampaikan kekhawatiran atas ancaman terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nafkah jutaan anak bangsa yang akan terdampak oleh sejumlah pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut mereka, terdapat tiga rancangan peraturan yang mengancam kelangsungan IHT, yakni penetapan kadar maksimal nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, dan standardisasi kemasan (kemasan polos).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menyusun rancangan peraturan tentang batasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah.

"Ketentuan ini akan tidak bisa dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok Nasional. Hal ini karena rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor," ujar perwakilan gabungan Asosiasi IHT.

Mereka menuturkan, pengaturan kadar nikotin dan tar telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses perumusan SNI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga menjadi rujukan yang sah.

Mereka mengingatkan, apabila rancangan peraturan baru diberlakukan, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta berpotensi mematikan hingga 97% produsen rokok nasional yang berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.

Di luar dari permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai (belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya), dan akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.

Kementerian Kesehatan saat ini juga menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan keputusan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. Kondisi ini akan memicu peningkatan peredaran rokok illegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan (kemasan polos) yang akan berdampak pada hilangnya identitas asli produk tembakau.

"Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akan menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ungkap salah satu pembicara.

Rokok Ilegal

Gabungan asosiasi IHT mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan.

Apabila ketiga ketentuan tersebut diatas diberlakukan, dampaknya akan mengancam keberlangsungan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah, 5.8 juta lapangan kerja, serta devisa senilai miliaran dolar per tahun.

"Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar salah satu pembicara.

Dalam hal ini, gabungan asosiasi IHT memohon Presiden Prabowo untuk 

menghentikan rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan.

Kedua, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau Indonesia sebagai titik temu antar kepentingan, guna melindungi dan memberikan kepastian hukum demi keberlanjutan industri hasil tembakau Indonesia.

"Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami untuk beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” tutup salah satu pembicara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa pada 2024 lalu menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau belum akan direvisi. "PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujar Budi.

Munculnya PP terkait kesehatan yang menimbulkan pro kontra, kata Budi, adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.

Pemerintah paparnya telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca-COVID-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Terlebih saat ini, lanjut dia, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.