Kisruh Peserta JKN Meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Berikan Klarifikasi

Rabu, 18 Jun 2025, 13:45 WIB

Batam - BPJS Kesehatan Cabang Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, khususnya dalam situasi gawat darurat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ujar Harry.

Dalam situasi gawat darurat, penilaian terhadap kondisi pasien dilakukan oleh tenaga medis profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali.

Harry menekankan bahwa penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.

BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.