- Home
-
- Megapolitan
-
- Mau Bayar Pajak Kendaraan?...
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek
Selasa, 10 Mar 2026, 08:20 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ), serta melakukan pengesahan STNK setiap tahun.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek, seperti dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 09.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30-17.30 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Cipondoh Ceper pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kabupaten Tangerang di halaman Gtown Square 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.0-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Coco Gauff Dukung Tes Genetik demi Fairness, tetapi Khawatir Disalahgunakan untuk Menyerang Komunitas Transgender
-
Bayar Pajak Makin Gampang, Cek Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
-
Pameran seni rupa karya seniman neurodivergen
-
BEI Luncurkan ETF Emas, Perluas Akses Investasi di Pasar Modal Indonesia
-
Jangan Lupa Bayar PKB! Ini Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Jadetabek Hari Ini
-
Ini yang Dilakukan PBD Kalsel untuk Antisipasi Karhutla
-
Menjawab Permintaan Warga, BPBD Tulungagung Salurkan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.