Kemenhut Target Pulihkan 80 Ribu Hektare Habitat Gajah di Bengkulu

Selasa, 10 Mar 2026, 16:20 WIB

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melaksanakan Operasi Gabungan Merah Putih di Lanskap Seblat, Bengkulu. Operasi ini dilakukan untuk memulihkan kawasan hutan sekitar 80.978 hektare yang menjadi koridor utama Gajah Sumatra.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi tersebut menargetkan pemulihan kawasan hutan yang mengalami perambahan. Langkah ini dilakukan, juga untuk memperkuat perlindungan habitat satwa dilindungi.

Ket. Foto: — Sumber: Gakkum Kehutnana

“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan masyarakat kecil. Sasaran utama adalah pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat,” kata Dwi, dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang melanggar. Pemerintah juga menyiapkan langkah perdata guna memulihkan kawasan dan menuntut ganti rugi negara.

Menurut dia, Lanskap Seblat merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra. Sehingga upaya rehabilitasi lahan, penertiban akses, dan penataan batas kawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan operasi ini dimulai sejak 5 Maret. Operasi ini dengan melibatkan unsur kepolisian, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta dinas kehutanan daerah.

Fokus operasi diarahkan pada kawasan TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, dan wilayah TNKS. Ia menjelaskan, operasi tahap pertama pada akhir 2025 telah menghasilkan sejumlah capaian. Antara lain penguasaan kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah dan pemusnahan sekitar 24.100 batang sawit ilegal.

“Petugas juga merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus tujuh jembatan akses, serta mengamankan bulldozer dan satu unit ekskavator,” kata Hari.

Selain itu, tiga perkara perambahan telah dinyatakan lengkap. Saat ini para tersangka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Dalam operasi terbaru, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang kooperatif. Sejumlah warga dilaporkan bersedia menyerahkan kembali lahan yang dikuasai melalui surat pernyataan resmi.

Pendekatan tersebut, kata Hari, menunjukkan penegakan hukum kehutanan tidak hanya menindak pelaku perambahan. Tetapi juga tetap memperhatikan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. ils/I-1

  • Kemenhut
  • Pelestarian Gajah Sumatera

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.