- Home
-
- Megapolitan
-
- Bermasalah, 206 Lapangan P...
Bermasalah, 206 Lapangan Padel di Jakarta Dijatuhi Sanksi Administratif
Sabtu, 07 Mar 2026, 14:35 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di Jakarta. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, Pemprov DKI mendukung penuh perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer dan digandrungi masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar.
âSebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,â ujar Vera, Jumat (6/3), dikutip dari Beritajakarta.
Vera juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan terbaru atau hingga 23 Februari 2026, tercatat sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan.
Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni sebanyak 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin. Disusul Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.
Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.
Sementara di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.
Adapun 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi) merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026.
Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Dikatakan Vera, data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.
âData ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,â katanya.
Vera menambahkan, langkah evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang ini dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga tetap terfasilitasi, tanpa mengesampingkan hak warga atas kenyamanan lingkungan.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah mengimbau para pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan perizinan dan mengedepankan toleransi terhadap masyarakat sekitar, khususnya terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat.
Sebagai informasi, berikut jenis pelanggaran beserta penindakan terhadap lapangan padel mengacu SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:
- Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.
- Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Robot Seukuran Pasir Antarkan Obat Langsung ke Sumber Penyakit
-
Agak Laen 2 Meledak di Bioskop, Lima Juta Penonton Cuma dalam 11 Hari
-
Setiap Hari, Disnaker Tangerang Tawarkan Info Loker Terbaru Lewat Medsos
-
Hujan Tinggi Sebabkan Banjir, BNPB Catat Ribuan Warga Padang Pariaman Terimbas
-
Ledakan lapangan padel di Kabupaten Bogor
-
Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, 54 SPBE dan 556 Agen LPG Beroperasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Menyingkap Asal-Usul Kehidupan di Alam Semesta
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.