SPPG di Jepara Wajib Transparan! Label Harga dan Kandungan Gizi Kini Harus Dicantumkan

Jumat, 06 Mar 2026, 18:58 WIB

JEPARA – Pencantuman label harga dan kandungan gizi dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam penyelenggaraan program publik.

Informasi harga membantu masyarakat mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk setiap paket makanan, sehingga mendorong pengawasan publik dan efisiensi anggaran.

Ket. Foto: Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dikirim ke sejumlah sekolah. — Sumber: ANTARA/ Andi Firdaus

Sementara itu, label kandungan gizi berfungsi memastikan bahwa makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar nutrisi yang dibutuhkan penerima manfaat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Dengan adanya kedua informasi tersebut, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga pada kualitas gizi serta tata kelola yang lebih transparan dan terpercaya.

Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) melengkapi label berisi rincian harga dan kandungan gizi pada setiap paket makanan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Kami minta seluruh SPPG dan mitra penyedia makanan segera menerapkan ketentuan tersebut," kata Ketua Satgas Percepatan MBG Jepara yang juga Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar di Jepara, Jateng, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan label pada kemasan MBG nantinya akan memuat sejumlah informasi penting, seperti tanggal menu, jenis porsi besar atau kecil, rincian harga setiap item makanan, serta total harga paket makanan.

Selain itu, label juga mencantumkan informasi angka kecukupan gizi (AKG), termasuk nilai energi yang terkandung dalam satu paket makanan.

"Setiap paket MBG harus dilengkapi label yang memuat rincian harga menu serta kandungan gizinya. Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya.

Ibnu menegaskan kebijakan tersebut diminta segera dilaksanakan oleh seluruh SPPG di Kabupaten Jepara.

Satgas menargetkan penerapan label pada paket MBG sudah berjalan mulai Senin (9/3/2026).

"Kami juga sudah bersurat kepada seluruh mitra. Kami minta pelaksanaannya sudah bisa diterapkan mulai pekan depan," ujarnya.

Menurut dia, transparansi menu sebelumnya juga telah dilakukan melalui publikasi di media sosial serta grup komunikasi.

Namun, ke depan informasi tersebut akan diperkuat dengan pencantuman langsung pada setiap paket makanan.

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program MBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pemenuhan gizi.

  • SPPG
  • Pemkab Jepara

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.