Zakat Fitrah di Depok Berapa? Baznas Tetapkan Rp45 Ribu per Jiwa

Kamis, 05 Mar 2026, 18:38 WIB

DEPOK, JAWA BARAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2026 senilai 45 ribu rupiah per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani di Depok, Kamis menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Jika harga beras yang dikonsumsi 10 ribu rupiah per kilogram, maka setara dengan 27 ribu rupiah. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu 45 ribu rupiah,” ujar Endang.

Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang 45 ribu rupiah atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing.

Ket. Foto: Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. — Sumber: ANTARA/HO-Diskominfo Depok

“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infak,” jelasnya.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” demikian Endang.

Keputusan besaran zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.