Satpol PP Larang Pungli ke PKL saat Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026, 16:09 WIB

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan pungutan liar (pungli) di pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadan 1447 Hijriah.

"Saya juga sudah menyampaikan kepada jajaran saya bahwa tidak ada Satpol PP Kecamatan Kramat Jati yang meminta-minta apakah itu THR ataupun bentuk lainnya kepada para pedagang ataupun pengurus wilayah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto.

Ket. Foto: Operasi Bina Tertib Praja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/3). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Hal tersebut dikatakan Endharwanto dalam kegiatan Bina Tertib Praja bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban selama bulan Ramadan di Jakarta, Kamis.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari deklarasi yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Jakarta Timur terkait peningkatan ketertiban di wilayahnya.

"Jadi kegiatan hari ini kami dari jajaran Satpol PP Kramat Jati bersama SKPD terkait sebagai tindak lanjut dari apa yang telah dideklarasikan oleh Wali Kota Jakarta Timur terkait kegiatan Bina Tertib Praja," katanya.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga sejalan dengan instruksi Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kecamatan Kramat Jati.

Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman.

Endharwanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya pungutan liar (pungli) kepada PKL dengan mengatasnamakan organisasi atau institusi tertentu.

Hal tersebut menindaklanjuti pihaknya menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan adanya oknum yang meminta sumbangan untuk kegiatan buka puasa bersama dengan mengatasnamakan Karang Taruna Kecamatan Kramat Jati.

"Tadi juga saya sampaikan karena memang kemarin sempat masuk ke Instagram kami laporan masyarakat bahwa ada indikasi orang atau oknum meminta bantuan untuk buka puasa bersama mengatasnamakan Karang Taruna Kecamatan Kramat Jati," katanya.

Endharwanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memastikan tidak ada anggota Satpol PP Kecamatan Kramat Jati yang diperbolehkan meminta sumbangan atau bentuk pungutan apa pun kepada pedagang maupun masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa itu tidak benar, tidak ada pungutan liar," tegas Endharwanto.

Endharwanto memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pungutan liar. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada aturan disiplin kepegawaian yang berlaku.

"Apabila ada, maka akan saya proses secara kepegawaian sesuai dengan aturan disiplin pegawai," katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Satpol PP di lapangan agar segera melakukan klarifikasi apabila menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli atau tindakan tidak terpuji lainnya.

Menurut dia, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut agar oknum yang melakukan pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindak.

"Untuk di lapangan saya juga menyampaikan kepada mereka apabila ada indikasi laporan masyarakat yang demikian untuk segera diklarifikasi, jangan dibiarkan. Kita harus mencari tahu oknum mana yang berbuat," katanya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.