Pemkot Yogyakarta Buka Posko Konsultasi THR 2026 hingga 27 Maret

Kamis, 05 Mar 2026, 16:40 WIB

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk pekerja maupun pengusaha di wilayah setempat hingga 27 Maret. 

Sekretaris Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra di Yogyakarta, Kamis (5/3), mengatakan layanan tersebut untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran. 

Ket. Foto: Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. — Sumber: Antara

"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Gunawan menjelaskan layanan posko tersebut tersedia secara daring maupun luring. Secara daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di nomor 0821-3534-9997. 

Untuk layanan tatap muka, kata dia, pekerja maupun perwakilan perusahaan dipersilakan datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota.

"Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," jelas dia. 

Selain membuka layanan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta.

Diseminasi kepada perwakilan perusahaan, kata dia, diintensifkan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," ujar Gunawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3), menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.