Pemkot Yogyakarta Buka Posko Konsultasi THR 2026 hingga 27 Maret

Kamis, 05 Mar 2026, 16:40 WIB

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk pekerja maupun pengusaha di wilayah setempat hingga 27 Maret. 

Sekretaris Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra di Yogyakarta, Kamis (5/3), mengatakan layanan tersebut untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran. 

Ket. Foto: Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. — Sumber: Antara

"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Gunawan menjelaskan layanan posko tersebut tersedia secara daring maupun luring. Secara daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di nomor 0821-3534-9997. 

Untuk layanan tatap muka, kata dia, pekerja maupun perwakilan perusahaan dipersilakan datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota.

"Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," jelas dia. 

Selain membuka layanan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta.

Diseminasi kepada perwakilan perusahaan, kata dia, diintensifkan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," ujar Gunawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3), menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.