KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rabu Ini
Rabu, 04 Mar 2026, 10:05 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta 13 orang lainnya pada Rabu ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengumuman tersebut akan disampaikan lembaga antirasuah dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
âPada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,â ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/3).
Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPP PIKI Perkuat Konsolidasi Nasional dan Penguatan Arah Strategis Organisasi dalam Pra Konggres Ketujuh
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Polda Banten Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Serang, Lokasi Diratakan hingga Tak Bisa Digunakan Lagi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.