BGN Papua Barat Wajibkan Petugas Dapur SPPG Rutin Cek Kesehatan
Senin, 02 Mar 2026, 08:26 WIBMANOKWARI - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin guna menjamin keamanan pangan dan kualitas Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Regional Papua Barat Bil Glen Mambrasar di Manokwari, Sabtu, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
âTidak hanya saat mengurus SLHS tapi setiap enam bulan, petugas SPPG wajib medical check-up,â kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan berkala sangat penting guna memastikan setiap petugas dapur SPPG dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi standar operasi yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi, skrining penyakit menular seperti tuberkulosis dan hepatitis, kemudian pemeriksaan fisik umum, serta tes laboratorium dasar untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang mempengaruhi keamanan pangan.
âKalau hasil pemeriksaan ada indikasi penyakit menular, makan konsekuensinya, SPPG harus mengeluarkan petugas tersebut. Perekrutan baru juga wajib tes kesehatan,â ujarnya.
Selain itu, kata dia, BGN juga mewajibkan setiap petugas dapur SPPG menjaga kebersihan diri dengan menggunakan alat pelindung seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan saat proses pengolahan makanan.
Hal itu bertujuan untuk menjamin mutu serta kualitas makanan yang didistribusikan kepada kelompok rentan sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
âPetugas SPPG itu bekerja melayani masyarakat, terutama penerima manfaat MBG. Jadi, mereka harus sehat dan bersih,â ujar Glen.
Menurut dia, jumlah tenaga kerja di setiap SPPG bervariasi antara 35 orang sampai 40 orang disesuaikan dengan kapasitas produksi makanan bagi penerima manfaat dan berdasarkan ketentuan BGN Pusat produksi makanan dibatasi 2.500 porsi per hari.
- Dapur SPPG
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tahan Gempa dan Angin Kencang! Ini Spesifikasi Canggih SPPG Kementerian PU di Babel
-
Sudah Saatnya Bank Berbenah, Lebih Efisien Guna Mendorong Penyaluran Kredit
-
ASN Diminta Tingkatkan Etos Kerja
-
Real Madrid dan Promotor Super League Tuntut UEFA 64 Triliun Rupiah atas Dugaan Monopoli
-
Bupati Bogor Satukan Persepsi TAPD untuk Anggaran Pro Rakyat
-
Waketum PBNU: Jalan Satu-satunya Islah, Bukan Memperbesar Konflik
-
BMKG Ingatkan Nelayan dan Pelayaran Waspadai Gelombang Laut Setinggi 2,5 Meter di Perairan Sumatera Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.