Perambahan Hutan di Wajo Berhasil Dihentikan

Jumat, 27 Feb 2026, 12:18 WIB

WAJO – Untuk menjaga kelestarian kawasan, perambahan hutan di Wajo berhasil dihentikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Perambahan di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga dilakukan untuk mengubahnya menjadi kawasan perkebunan. 

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyebut pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan tersebut di Desa Passelloreng dan mendapati telah dilakukan perambahan di lahan dengan luasan sekitar 9 hektare.   

Ket. Foto: perambahan hutan — Sumber: ist

"Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ali. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," tambahnya.  

Dia menjelaskan dalam kegiatan penindakan tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Soal Konservasi Komodo

Sementara itu, dia juga bicara soal konservasi Komodo. Saat ini Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) komodo sebagai panduan nasional perlindungan satwa endemik Indonesia itu hingga 2035 guna menjaga kelestarian populasi dan habitatnya di alam liar.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir mengatakan penyusunan dokumen SRAK menjadi langkah mendesak karena komodo merupakan satwa endemik yang hanya terdapat di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Konservasi komodo ini sangat urgent bagi kita semua, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, NGO, maupun masyarakat,” kata Ahmad Munawir dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi SRAK komodo di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia menjelaskan, meski populasi komodo di Taman Nasional Komodo saat ini cenderung stabil, status satwa tersebut masih masuk kategori endangered atau terancam punah dalam daftar IUCN Red List sehingga upaya perlindungan harus terus diperkuat.

Menurut dia, ancaman terhadap komodo antara lain berasal dari degradasi habitat serta berkurangnya satwa mangsa akibat perburuan manusia yang dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem.

Ahmad menyebutkan populasi komodo di Taman Nasional Komodo saat ini diperkirakan sekitar 3.200 ekor berdasarkan hasil estimasi, dengan rentang variasi sekitar 371 ekor. Sementara itu, populasi di luar kawasan taman nasional diperkirakan sekitar 700 individu yang tersebar di wilayah utara dan barat Pulau Flores.

Ia menuturkan dokumen SRAK komodo berlaku selama 10 tahun sejak ditandatangani pada 2025 hingga 2035 dan disusun melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, organisasi nonpemerintah, hingga lembaga konservasi seperti Komodo Survival Program (KSP).

“Tujuan utamanya tentu untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian satwa komodo. Dalam dokumen ini ada empat program utama, kegiatan strategis, dan rencana aksi,” ujarnya.

Ketua Yayasan Komodo Survival Program (KSP) Deni Purwandana menambahkan tantangan utama konservasi justru berada di luar kawasan lindung, karena sekitar 50 persen sebaran komodo di Flores berada di area nonkonservasi formal.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak agar habitat komodo tidak terus menyempit akibat tekanan aktivitas manusia, termasuk perkembangan pariwisata di sejumlah wilayah.

“Kalau tidak ada mitigasi atau penguatan ruang, dikhawatirkan habitat akan terus menurun, kantong-kantong populasi mengecil, dan konektivitasnya makin berkurang,” kata Deni.

Ia menilai pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar habitat menjadi kunci keberhasilan konservasi, mengingat sebagian warga masih sensitif terhadap istilah konservasi meski banyak yang telah hidup berdampingan dengan komodo secara turun-temurun.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.