KPK Periksa 14 Saksi Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo Soal Penyerahan Uang via Koordinator
Jumat, 27 Feb 2026, 09:22 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk didalami mengenai penyerahan uang via atau melalui koordinator.
âSaksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,â ujar Juru Bicara KP, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2).
Selain itu, dia mengatakan para saksi juga diperiksa untuk menjelaskan kepada KPK mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa untuk tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sementara itu, para saksi tersebut terdiri atas UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR selaku calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN selaku calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF selaku calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW selaku calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.
Kemudian saksi lainnya adalah ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG selaku Kades Tambakharjo, AU selaku Kades Sumbersari, WI selaku Kades Sekarjalak, MZ selaku Kades Wonosekar, SUK selaku Kades Sumberagung, KUS selaku Kades Sumbersari, SUG selaku Kades Banyuurip, serta EK selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.
Mereka diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Jateng, pada 26 Februari 2026.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.