Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
Kamis, 26 Feb 2026, 11:00 WIBJAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qurâan.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
âZakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,â tegas Menag dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (26/2).
Menag menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.Â
Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
âSaya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,â ungkap Menag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
âTidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,â tegas Thobib.
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
âZakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,â lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
âSaya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,â tandasnya.
- Makan Bergizi Gratis (MBG)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pemkab Deli Serdang Gelar Safari Ramadhan Keliling Kecamatan, Fokus Pererat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi
-
Komoditas Ekspor Sulawesi Selatan Telah Jangkau 63 Negara
-
Catat Tanggalnya! Jadwal 7 Kereta di Daop 5 Bergeser
-
MBG Ditegaskan Tak Ganggu Anggaran Pendidikan 2026
-
Rayakan Ultah ke 10, Aston Sentul Berikan Promo Menarik
-
Akselerasi Solusi Proteksi Syariah kepada Keluarga Indonesia, Generali Indonesia Hadirkan GEN Syariah Perlindungan Aman dengan Manfaat yang Bertumbuh, Bertambah dan Berkah
-
MBG Miliki Potensi Besar Dorong Ekonomi Rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.