Mantap! Aplikasi JMO Bikin Mudah dan Efisien untuk Pencairan Klaim JHT

Kamis, 26 Feb 2026, 19:26 WIB

KABUPATEN BEKASI - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini semakin mudah dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mengatakan transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Ket. Foto: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mendampingi Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni (topi biru) menyapa pengunjung saat melakukan reses ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/10). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

"Kami terus berinovasi agar peserta dapat mengakses layanan dengan cepat, mudah dan aman, terutama dalam proses klaim JHT," katanya di Cikarang, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan aplikasi JMO menjadi solusi efektif bagi peserta yang ingin melakukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui sistem ini, proses pengajuan dapat dilakukan kapan saja selama peserta memiliki jaringan internet memadai serta kelengkapan dokumen persyaratan.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu kepesertaan serta dokumen pendukung lain. Setelah data diverifikasi, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.

"Proses klaim melalui JMO umumnya dapat diselesaikan dalam waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah," kata pria yang akrab disapa Indhy tersebut.

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan. BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya.

Dia mengaku dengan adanya layanan digital ini, diharapkan peserta tidak lagi menghadapi antrean panjang di kantor cabang, sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Indhy turut mengimbau peserta untuk memastikan data kepesertaan dan nomor rekening yang terdaftar telah sesuai sebagai langkah antisipasi. Peserta juga diminta menjaga keamanan akun JMO dengan tidak membagikan kode OTP maupun informasi pribadi kepada pihak lain.

"BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar peserta tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang dapat merugikan," ujarnya.

Selain fitur klaim JHT, lanjut dia, aplikasi JMO juga menyediakan layanan lain seperti pengecekan saldo, pembaruan data peserta hingga informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui optimalisasi layanan digital berbasis aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus meningkatkan kepuasan peserta sekaligus memperkuat komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mudah diakses, cepat dan terpercaya di seluruh Indonesia. Ant

  • Pencairan Klaim JHT

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.