Update Gugatan Jalan Rusak Pandeglang: Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan
Selasa, 24 Feb 2026, 22:28 WIBSERANG -Â Gugatan perdata yang dilayangkan seorang pengemudi ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum, menjadi tamparan keras sekaligus momentum evaluasi bagi tata kelola infrastruktur di Provinsi Banten.Â
Gugatan ini dipicu oleh kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Pandeglang-Labuan pada akhir Januari lalu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto di Serang, Selasa menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.
âPemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,â kata Hadi.
Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, tetapi memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.
âBagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,â ujarnya.
Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.
âTetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,â katanya.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel.
âPemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,â jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.
"Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari," kata Arlan.
Pekerjaan sempat dihentikan pada 22â28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.
"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," ujarnya.
Perbaikan dilanjutkan pada 29â30 Januari 2026 setelah cuaca membaik dan kini telah rampung. Pemprov menegaskan penguatan pengawasan dan pemeliharaan rutin akan terus dilakukan, terutama pada musim hujan guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan Al Amin Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
- pemprov banten
- andra soni
- gugatan jalan rusak
- pandeglang labuan
- al amin maksum
- kecelakaan maut banten
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Update Wilayah Rawan Longsor Jakarta Maret 2026: Lokasi, Penyebab, dan Cara Mitigasi
-
Pemkot Metro dan Pemkab Kulon Progo Jalin Kerja Sama Pasokan Cabai
-
Menhut Raja Juli Lepasliarkan 20 Kura-kura Leher Ular Rote yang Langka
-
Rangkaian Upacara Hari Raya Nyepi Dilaksanakan Umat Hindu Magelang
-
Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Jadi Rp2,343 Juta/Gram
-
Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
-
Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini untuk Tentukan Arah Perjalanan Bangsa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.