Update Gugatan Jalan Rusak Pandeglang: Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan

Selasa, 24 Feb 2026, 22:28 WIB

SERANG - Gugatan perdata yang dilayangkan seorang pengemudi ojek pangkalan asal Pandeglang, Al Amin Maksum, menjadi tamparan keras sekaligus momentum evaluasi bagi tata kelola infrastruktur di Provinsi Banten. 

Gugatan ini dipicu oleh kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Pandeglang-Labuan pada akhir Januari lalu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penumpang.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pengendara sepeda motor melaju di dekat jalan berlubang di Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Rabu (6/4). — Sumber: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto di Serang, Selasa menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.

“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi.

Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, tetapi memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.

Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.

“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.

"Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari," kata Arlan.

Pekerjaan sempat dihentikan pada 22–28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.

"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," ujarnya.

Perbaikan dilanjutkan pada 29–30 Januari 2026 setelah cuaca membaik dan kini telah rampung. Pemprov menegaskan penguatan pengawasan dan pemeliharaan rutin akan terus dilakukan, terutama pada musim hujan guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan Al Amin Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.

Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

  • pemprov banten
  • andra soni
  • gugatan jalan rusak
  • pandeglang labuan
  • al amin maksum
  • kecelakaan maut banten

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.