Kepala Puskesmas Moro Jalani Asesmen Narkoba di BNNP Kepri

Selasa, 24 Feb 2026, 15:48 WIB

BATAM -- Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun BSS yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menjalani asesmen narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Selasa.

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komaruddin mengatakan asesmen diperlukan untuk memastikan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi rawat inap atau rawat jalan, sesuai tingkat ketergantungannya terhadap narkotika.

"Hari ini dilaksanakan asesmen untuk dokter BSS, dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi, hingga siang," kata Komaruddin.

Dia menjelaskan, asesmen dilakukan melibatkan tim dari Polda Kepri, BNN, Kejaksaan dan tenaga medis.

Tim akan memeriksa kondisi kecanduan dokter BSS dan menggali keterangan lainnya terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Asesmen dilakukan berdasarkan barang bukti yang didapat dari tersangka, satu unit alat hisab dan hasil tes urine positif," katanya.

Penangkapan dokter BSS tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi penyidik mendapatkan alat bukti hisab sabu di rumahnya, dan hasil tes positif narkoba.

Dalam pemeriksaan, dokter BSS mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 2008. Memesan dari tersangka M, seorang P3K Satpol PP di Kecamatan Moro.

"Menurut pengakuannya, mengkonsumsi narkotika karena permasalahan pribadi, hidup berpisah dengan istrinya yang sudah bercerai," kata Komaruddin.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap dokter BSS membeli sabu dalam bentuk paket senilai Rp150 ribu. Sabu dibeli dari M.

Penangkapan dokter BSS berawal dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka M sebagai penadah.

M mengaku sabu 1,18 gram yang ditemukan di rumahnya berasal dari dokter BSS. Sementara dokter BSS mengaku membeli sabu dari tersangka M.

Komaruddin menyebut, setelah proses asesmen, tim selanjutnya bermusyawarah untuk memutuskan apakah dokter BSS layak untuk menjalani rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan.

"Nanti hasil asesmennya keluar akan disampaikan," kata Komaruddin.

Ket. Foto: Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun dokter BSS (baju tahanan paling kanan) menjalani asesmen narkotika di Kantor BNNP Kepri, Kota Batam, Selasa (24/2). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

  • pengguna narkoba

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.