NJOP Ikuti Harga Pasar, Pemkab Kudus Pastikan PBB Tak Membengkak

Senin, 23 Feb 2026, 16:05 WIB

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga pasar.

Kebijakan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara akurasi basis pajak dan stabilitas beban fiskal masyarakat.

Ket. Foto: Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kompleks Perkantoran Setda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif.

Penyesuaian NJOP secara prinsip bertujuan memperbaiki validitas data dan mencerminkan dinamika harga tanah yang terus bergerak.

Namun, dengan mempertahankan tarif PBB, pemerintah daerah berusaha meminimalkan dampak langsung terhadap kewajiban pajak warga.

Strategi ini dapat dibaca sebagai langkah hati-hati, memperkuat fondasi pendapatan daerah tanpa memicu resistensi atau tekanan tambahan bagi pemilik properti di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

"Penyesuaian NJOP dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk itu, NJOP tanah di Kabupaten Kudus disesuaikan dengan harga pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Senin (23/2).

Meski demikian, kata dia, Bupati Kudus mengambil kebijakan tersendiri agar tarif PBB tetap sama seperti tahun 2025.

"Meskipun NJOP diarahkan mendekati harga pasar, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian NJOP juga tidak dilakukan secara menyeluruh. Perubahan hanya diterapkan pada kelas tertentu dengan kisaran kenaikan sekitar 10–20 persen, sebagai langkah awal mendekatkan nilai objek pajak dengan kondisi pasar sekaligus menganalisis potensi pajak daerah ke depan.

Menurut dia, penyesuaian NJOP merupakan bagian dari proses reklasifikasi nilai tanah yang dilakukan secara bertahap pada berbagai kelas tanah.

Selain itu, kata dia, perubahan NJOP juga bisa terjadi apabila terdapat perubahan fungsi lahan, misalnya dari lahan kosong menjadi bangunan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian nilai objek pajak, nominal PBB tahun 2026 tetap tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar penyesuaian nilai tanah tidak langsung membebani masyarakat.

"Pemkab Kudus juga akan terus melakukan evaluasi dan analisis potensi pajak seiring perkembangan harga pasar tanah, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.