Terminal Penajam Bukan Sekadar Tempat Singgah, Tapi Ladang Rezeki Warga

Minggu, 22 Feb 2026, 14:20 WIB

PENAJAM PASER UTARA – Keberadaan Terminal Penajam bukan cuma soal tempat naik-turun penumpang. Di balik fungsinya sebagai prasarana angkutan darat umum di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terminal ini juga punya potensi besar menggerakkan roda ekonomi warga sekitar.

Aktivitas penumpang yang datang dan pergi otomatis membuka peluang usaha. Mulai dari pedagang makanan dan minuman, jasa ojek, hingga pelaku UMKM yang bisa memanfaatkan arus orang untuk menawarkan produk mereka. Terminal pun bisa jadi titik tumbuh ekonomi baru, apalagi jika dikelola dengan rapi dan nyaman.

Ket. Foto: Terminal Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara berstatus tipe B di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. — Sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Dengan pengelolaan yang baik, Terminal Penajam tak hanya menjadi simpul transportasi, tapi juga ruang hidup bagi masyarakat setempat untuk mencari rezeki dan mengembangkan usaha. Jadi, bukan sekadar tempat singgah, melainkan pusat aktivitas yang memberi dampak ekonomi nyata.

"Terminal bukan hanya untuk angkutan saja, tapi akan memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat secara langsung," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditanya mengenai pembenahan terminal di Penajam, Minggu (22/2).

"Dari tahun lalu sudah kami koordinasi ke provinsi dengan harapan Terminal Penajam dibenahi dan ditingkatkan fasilitas,” tambahnya.

Nilai ekonomi terminal secara langsung bagi masyarakat berupa penyediaan lokasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), selain nilai sosial seperti tempat bermain anak yang akan mendukung sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN).

Pengelolaan terminal bus Penajam tipe B di Jalan Provinsi kilometer 1, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, limpahan dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Paser itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2024.

Pelimpahan terminal dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jelas dia, bahwa pengelolaan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Aset tanah dan bangunan yang ada dalam area Terminal Penajam telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, luas lahan terminal tipe B tersebut lebih kurang 5.000 meter persegi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah berencana membangun fasilitas Terminal Penajam beberapa tahun lalu, tapi saat itu masih dalam proses hibah lahan terminal, sehingga masih memiliki keterbatasan sarana prasarana penunjang dan diperlukan pembangunan fasilitas lainnya.

"Lahan sudah dihibahkan, diharapkan Terminal Penajam ditata ulang dan pembangunan fasilitas terminal tipe B dilakukan," katanya.

Status Terminal Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebagai terminal tipe B melayani transportasi darat antarkabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Apabila Terminal Penajam dibenahi bakal menciptakan kenyamanan calon penumpang angkutan umum darat dan kepastian penambahan dan perawatan fasilitas terminal agar tidak kumuh, demikian Alimuddin.

  • Terminal Penajam

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.