- Home
-
- Megapolitan
-
- Resmi! Jam Sekolah di Jaka...
Resmi! Jam Sekolah di Jakarta Selama Ramadan Maksimal Pukul 14.00 WIB
Kamis, 19 Feb 2026, 19:35 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membatasi jam belajar siswa selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah diatur paling lambat berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan penyesuaian jam belajar dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
"Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan. Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB," ujar Nahdiana di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, pengaturan ini bertujuan memberi ruang bagi siswa menjalankan aktivitas keagamaan dan pembelajaran nonformal selama bulan suci. Penyesuaian juga mempertimbangkan kondisi fisik siswa yang menjalankan ibadah puasa.
"Kenapa hal ini perlu? Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing," katanya.
Dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ, diatur bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026 siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga. Selanjutnya, kegiatan belajar di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Surat edaran tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadhan. Penyesuaian meliputi pengurangan intensitas kegiatan fisik, pelaksanaan asesmen formatif, serta perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.
Kepala sekolah diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana pendidikan tetap terjaga. Selain itu, sekolah wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua untuk menampung aspirasi maupun pengaduan selama periode pembelajaran Ramadhan.
Di sisi lain, orangtua dan wali murid didorong aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter di lingkungan rumah dan masyarakat. Kolaborasi keluarga dan sekolah dinilai penting agar proses pendidikan tetap berjalan optimal meski dengan penyesuaian waktu belajar.
Adapun siswa dijadwalkan memasuki masa libur Idul Fitri mulai 16 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Dengan skema ini, Pemprov DKI berharap kegiatan pendidikan selama Ramadhan tetap efektif sekaligus mendukung suasana ibadah yang kondusif bagi peserta didik.
- Pendidikan
- Bulan Ramadan
- Pemprov DKI Jakarta
- jam belajar
- Disdik DKI Jakarta
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- Ramadan 2026
- Ramadan 1447 H
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Disdik DKI Pastikan Program Pemutihan Ijazah Tak Hanya Bersifat Simbolis
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.