Captive Power: Mimpi Buruk bagi Dekarbonisasi
Kamis, 19 Feb 2026, 21:36 WIBJAKARTA-Direktur Riset dan Inovasi, Institute for Essential Services Reform (IESR) Raditya Wiranegara menyoroti pembangkit listrik captive (captive power) yang terus mendominasi sektor industri. Sebab kebanyakan menggunakan energi kotor atau fosil.
Pembangkit listrik captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional.Â
Di Indonesia, pembangkit listrik captive banyak digunakan di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya. "Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive yang digunakan masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas,"ucapnya dalam Media Editorial Forum Report âThe Indonesia Captive Power Decarbonization Blueprintâ di Jakarta, Kamis (19/2)
Raditya mengungkapkan risiko tersembunyi di balik ekspansi pembangkit listrik captive. Permintaan energi, khususnya listrik dari sektor industri di Indonesia berkembang sangat cepat, tetapi pertumbuhan suplainya masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, terutama batu bara.Â
Ketergantungan ini menciptakan dua risiko utama. Risiko daya saing ekonomi akibat tekanan pasar global terhadap produk beremisi tinggi, dan risiko ketidaksesuaian dengan target iklim dan komitmen Kesepakatan Paris
"Apabila tidak dibatasi, pembangkit listrik captive berbasis fosil dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan,"tegasnya
Dia menyebut tren pertumbuhan yang melonjak tidak terkendali. Dalam periode 2019â2024, kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 giga watt (GW) menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024. Pertumbuhan yang signifikan didorong oleh program hilirisasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Â
Saat ini sudah dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan 2,5 GW pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) berbasis gas. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% persen dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 Terawatt hour (TWh).Â
"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka pembangkit listrik captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan,"paparnya.
Pertumbuhan yang signifikan dari pembangkit listrik captive berbahan bakar fosil mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor ketenagalistrikan. Tercatat pada tahun 2024, emisi dari Pembangkit Listrik Captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan). Jika pertumbuhan Pembangkit Listrik Captive fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 akan mencapai 166 MtCO2 (RUKN 2025).
Tekanan global mempengaruhi industri Indonesia
Mulai 2026, Uni Eropa akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi.
Produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5 hingga 89,9 persen lebih tinggi dibandingkan benchmark Uni Eropa.
Dampaknya ialah risiko kehilangan akses pasar; penurunan daya saing ekspor; serta potensi penurunan investasi jika industri tidak segera bertransisi
Pragmatisme ekonomi vs dekarbonisasi: pertarungan di sektor industri
Raditya menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam transisi energi industri adalah kuatnya pendekatan pragmatisme ekonomi jangka pendek. Banyak pelaku industri memahami urgensi dekarbonisasi, namun keputusan investasi tetap sangat ditentukan oleh pertimbangan biaya langsung dan kepastian pasokan energi dalam horizon waktu yang relatif pendek.Â
Selama batu bara domestik masih disubsidi secara tidak langsung melalui skema DMO/DPO dan harga listrik captive berbasis fosil terlihat lebih murah, maka logika bisnis akan cenderung mempertahankan opsi tersebut.
Pragmatisme ini muncul karena industri beroperasi dalam tekanan daya saing global, menjaga margin keuntungan, dan kebutuhan stabilitas produksi. Tanpa sinyal harga karbon yang kuat, insentif fiskal yang jelas, atau regulasi penghentian pembangkit captive yang jelas, energi terbarukan sering dipersepsikan sebagai pilihan yang âideal secara lingkunganâ namun belum tentu âoptimal secara finansialâ dalam jangka pendek.
Akibatnya, terjadi apa yang bisa disebut sebagai economic lock-in by pragmatism, keputusan rasional secara bisnis hari ini (masih memprioritaskan pembangkit captive berbahan fosil) justru berpotensi menciptakan risiko ekonomi yang lebih besar di masa depan, yaitu potensi pajak karbon lintas batas (CBAM), penurunan akses pasar ekspor, maupun stranded asset pada infrastruktur energi berbasis fosil. Transisi energi di industri pada akhirnya bukan hanya soal teknologi, tetapi soal menggeser kerangka pengambilan keputusan dari pragmatisme jangka pendek menuju strategi daya saing jangka panjang.
Solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri dari IESR
Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri. Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan. "Skema ini memungkinkan perusahaan membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat dengan pusat beban,"paparnyaÂ
Biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.
Perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan ini dapat mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.
Pemerintah dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel.
Target dekarbonisasi perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar.
Proses perizinan proyek energi terbarukan perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek
Pemerintah perlu menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman, serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.
Pengembangan fasilitas pembiayaan campuran (blended finance) untuk mendukung industri beralih ke energi bersih. Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah melalui bank BUMN dan jaminan risiko bagi lembaga keuangan.
- pembangkit listrik
- energi fosil
- Net Zero Emission (NZE)
- Institute for Essential Services Reform (IESR)
- Transisi Energi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Cuaca Ekstrem Hantam Bekasi, 27 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung
-
Green Financing Dibuka! Proyek Hijau RI Kini Gampang Dapat Modal, ESG-IN Gandeng IDCTA
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Cirebon Energi Prasarana Perkuat Keselamatan Operasional Pembangkit Lewat Implementasi IBM Maximo
-
Duolingo Gandeng Niki Ubah Lirik Lagu 'Backburner' Jadi Cara Seru Belajar Bahasa Inggris
-
Lampaui Target 14,7%! PLN NP Cetak 245 GWh Energi Hijau di Awal 2026
-
Hadapi Kemarau, Bulog Siapkan Stok Beras untuk Kebutuhan Enam Bulan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.